PANCASILA
1. Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini membahas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia.
Mahasiswa diajak memahami hubungan antara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam membentuk identitas warga negara.
Melalui kajian filosofis, historis, yuridis,
dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, mahasiswa diharapkan mampu menumbuhkan
sikap kritis, reflektif, serta menginternalisasi nilai kebangsaan dalam
kehidupan sehari-hari.
Mahasiswa
diarahkan untuk memahami kedudukan Pancasila dalam menghadapi tantangan
globalisasi, teknologi digital, arus budaya global, serta isu-isu demokrasi dan
kewarganegaraan modern.
2. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu:
- Menjelaskan
sejarah lahirnya Pancasila dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan. Pancasila
dalam dimensi historis, filosofis, dan yuridis.
- Menganalisis
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Mengkritisi
isu-isu kebangsaan dalam perspektif Pancasila.
- Membangun
sikap warga negara yang demokratis, bertanggung jawab, dan menjunjung
tinggi persatuan dalam keberagaman.
- Menjelaskan
Mengidentifikasi konsep identitas nasional serta pengaruh globalisasi
terhadapnya.
- Menganalisis
hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan tantangan modernitas (sosial,
politik, budaya, dan teknologi).
- Merumuskan
strategi aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks masyarakat modern
dan digital.
Sejarah Lahirnya Pancasila dan Proses Perumusannya
1. Latar Belakang
- Pada
awal 1940-an, bangsa Indonesia sedang berada pada situasi kritis:
- Penjajahan
Belanda selama lebih dari 350 tahun.
- Pendudukan
Jepang sejak 1942.
- Kesadaran
nasional makin kuat, berbagai organisasi politik menuntut kemerdekaan.
- Jepang
yang terdesak dalam Perang Asia Timur Raya akhirnya menjanjikan
kemerdekaan Indonesia → membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
2. Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Tujuan sidang: merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
- 29 Mei
1945: Mr. Muhammad Yamin mengusulkan lima asas:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
- 31 Mei
1945: Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori negara integralistik
(negara sebagai satu kesatuan yang menyatukan individu dan golongan).
- 1 Juni
1945: Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental yang pertama
kali menyebut istilah Pancasila, dengan lima sila:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau
Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
Yang Maha Esa
3. Pembentukan Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
Untuk menampung berbagai usulan, dibentuk Panitia Sembilan
(beranggotakan tokoh nasionalis & Islam).
Hasilnya: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi rumusan dasar negara
dengan sila pertama:
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.”
Piagam Jakarta inilah cikal bakal Pembukaan UUD 1945.
4. Sidang BPUPKI Kedua (10–16 Juli 1945)
Membahas rancangan UUD termasuk Pembukaan yang di dalamnya tercantum
dasar negara.
5. Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) – 18 Agustus 1945
Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, PPKI bersidang dan menetapkan:
- UUD 1945
(termasuk Pembukaan dan batang tubuh).
- Mengubah
sila pertama Piagam Jakarta menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Alasan perubahan: menjaga persatuan bangsa yang majemuk.
6. Rumusan Akhir Pancasila (18 Agustus 1945)
Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Makna Sejarah
- Pancasila
lahir dari konsensus nasional, hasil musyawarah berbagai golongan.
- Merupakan
jati diri bangsa yang menyatukan perbedaan suku, agama, budaya, dan
kepentingan.
- Menjadi
dasar, falsafah, dan ideologi bangsa Indonesia hingga kini.
Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Pengertian Filsafat Pancasila
- Filsafat: usaha
berpikir secara mendalam, menyeluruh, dan sistematis tentang realitas,
pengetahuan, dan nilai.
- Filsafat
Pancasila: hasil perenungan mendalam bangsa Indonesia
terhadap pengalaman historis, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi dasar negara.
- Pancasila
bukan sekadar ideologi politik, tetapi sistem filsafat yang memiliki dasar
ontologis (hakikat keberadaan), epistemologis (cara memperoleh
pengetahuan), dan aksiologis (nilai & tujuan).
2. Dimensi Ontologis Pancasila
Ontologi = kajian tentang hakikat yang ada (realitas).
- Dasar
ontologis Pancasila adalah manusia sebagai makhluk:
- Monopluralis →
manusia itu individu sekaligus sosial, jasmani sekaligus rohani,
pribadi sekaligus makhluk Tuhan.
- Manusia
adalah pusat (subjek) sekaligus tujuan dari nilai-nilai Pancasila.
- Semua
sila Pancasila berpangkal pada hakikat manusia:
- Ketuhanan →
manusia sebagai makhluk beriman.
- Kemanusiaan →
manusia sebagai makhluk bermoral.
- Persatuan →
manusia sebagai makhluk sosial.
- Kerakyatan →
manusia sebagai makhluk politik.
- Keadilan
Sosial → manusia sebagai makhluk yang berkeadilan.
3. Dimensi Epistemologis Pancasila
Epistemologi = kajian tentang sumber, cara, dan kebenaran pengetahuan.
- Pengetahuan
Pancasila bersumber dari:
1. Nilai-nilai
asli bangsa (adat, budaya, kearifan lokal).
2. Pengalaman
historis bangsa Indonesia.
3. Pemikiran
universal yang disesuaikan dengan kepribadian Indonesia.
- Kebenaran
dalam Pancasila bersifat koresponden (sesuai realitas), koheren
(selaras dengan nilai-nilai lain), dan pragmatis (bermanfaat bagi
kehidupan bangsa).
- Cara
memperoleh kebenaran Pancasila adalah melalui musyawarah, dialog, dan
konsensus → berbeda dengan ideologi yang dipaksakan.
4. Dimensi Aksiologis Pancasila
Aksiologi = kajian tentang nilai dan tujuan.
- Pancasila
mengandung nilai dasar (fundamental & universal) yang berlaku
sepanjang masa.
- Nilai-nilai
itu diwujudkan dalam bentuk:
- Nilai
instrumental → peraturan perundang-undangan, kebijakan,
lembaga negara.
- Nilai
praksis → tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
- Tujuan
utama:
- Menghargai
dan memuliakan manusia.
- Mewujudkan
persatuan bangsa.
- Menjamin
keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, individu dan masyarakat.
5. Kesimpulan
- Ontologis →
Pancasila berakar pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang
monopluralis.
- Epistemologis →
Pancasila lahir dari pengalaman bangsa, budaya lokal, dan nilai universal
dengan cara musyawarah.
- Aksiologis →
Pancasila mengandung nilai dasar yang harus diwujudkan dalam kehidupan
nyata, untuk keadilan, persatuan, dan kesejahteraan.
Identitas Nasional: Konsep, Elemen, dan Pembentukannya
1. Konsep Identitas Nasional
- Identitas = ciri
khas atau jati diri yang membedakan satu individu/kelompok dengan yang
lain.
- Identitas
Nasional = jati diri suatu bangsa yang membedakannya dari
bangsa lain, yang terbentuk dari sejarah, budaya, nilai, dan pengalaman
kolektif masyarakatnya.
- Dalam
konteks Indonesia: identitas nasional bersumber dari Pancasila, UUD
1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
- Fungsinya:
- Menjadi
pemersatu bangsa di tengah keberagaman.
- Menjadi
ciri pembeda Indonesia dengan bangsa lain.
- Menjadi
dasar legitimasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Elemen Identitas Nasional
Identitas nasional Indonesia dibentuk dari beberapa unsur pokok:
1. Suku Bangsa
& Kebudayaan
o
Lebih dari 1.300 suku bangsa, dengan budaya, bahasa,
dan adat yang beragam.
2. Bahasa
Indonesia
o
Bahasa pemersatu yang ditetapkan dalam Sumpah Pemuda
1928.
3. Agama &
Kepercayaan
o
Enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, Konghucu) + kepercayaan lokal → menunjukkan pluralisme.
4. Pancasila
o
Ideologi & falsafah bangsa, dasar negara, dan
pandangan hidup.
5. Bhinneka
Tunggal Ika
o
Semboyan pemersatu yang mengakui keberagaman tetapi
menekankan persatuan.
6. Sejarah
Perjuangan Bangsa
o
Pengalaman kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan
konsensus nasional.
7. Simbol-simbol
Negara
o
Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Lagu Indonesia
Raya, Bahasa Indonesia.
3. Proses Pembentukan Identitas Nasional
Identitas nasional tidak lahir instan, tetapi melalui proses sejarah
panjang:
1. Masa
Pra-Kolonial
o
Keberagaman kerajaan dan budaya Nusantara membentuk
fondasi identitas lokal.
2. Masa Kolonial
o
Penjajahan Belanda dan Jepang memunculkan kesadaran
nasional → musuh bersama menyatukan bangsa.
3. Kebangkitan
Nasional (1908–1945)
o
Organisasi modern (Budi Utomo, Sarekat Islam, dll.).
o
Sumpah Pemuda 1928: bahasa, bangsa, tanah air
Indonesia.
o
Proklamasi 17 Agustus 1945: identitas nasional sebagai
bangsa merdeka.
4. Masa
Pasca-Kemerdekaan hingga Kini
o
UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
menjadi landasan.
o
Identitas nasional diuji oleh globalisasi,
modernisasi, dan arus budaya asing.
o
Tantangan: disintegrasi, radikalisme, krisis moral,
dan erosi nilai-nilai lokal.
4. Pentingnya Identitas Nasional
- Menjaga keutuhan
bangsa.
- Menguatkan
solidaritas nasional.
- Menjadi
dasar menghadapi tantangan globalisasi.
- Membentuk
jati diri bangsa yang berkarakter dan bermartabat.
5. Kesimpulan
Identitas nasional Indonesia merupakan hasil konsensus dan pengalaman
kolektif bangsa, terdiri dari elemen budaya, bahasa, agama, simbol negara,
sejarah, dan ideologi. Ia terus berkembang, menyesuaikan dengan zaman, namun
tetap berpijak pada Pancasila dan semangat persatuan dalam keberagaman.
Dinamika Identitas Bangsa dalam Sejarah Indonesia
1. Pengantar
- Identitas
bangsa = jati diri kolektif yang membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa lain.
- Identitas
bangsa Indonesia tidak statis, tetapi dinamis karena terus
dipengaruhi oleh faktor internal (budaya, politik, agama, sosial) dan
eksternal (penjajahan, globalisasi, modernisasi).
- Pancasila,
UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI menjadi landasan yang menjaga
keutuhan identitas bangsa.
2. Dinamika Identitas Bangsa Berdasarkan Periode
Sejarah
a. Masa Pra-Kolonial
- Nusantara
terdiri dari kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit, Mataram,
dll.).
- Identitas
bangsa masih bersifat lokal/kerajaan.
- Majapahit
mewariskan konsep persatuan Nusantara (“Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana
Dharma Mangrwa”).
b. Masa Kolonial (Belanda & Jepang)
- Penjajahan
menumbuhkan kesadaran nasional.
- Identitas
bangsa mulai terbentuk melalui:
- Kebangkitan
Nasional (1908) – lahirnya organisasi modern (Budi Utomo).
- Sumpah
Pemuda (1928) – pengakuan satu bangsa, satu tanah air, satu
bahasa: Indonesia.
- Proklamasi
1945 – menegaskan identitas sebagai bangsa merdeka.
c. Masa Revolusi & Orde Lama (1945–1966)
- Identitas
bangsa dibangun melalui perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
- Pancasila
ditetapkan sebagai dasar negara (18 Agustus 1945).
- Dinamika:
- Ketegangan
ideologi (nasionalis, Islam, komunis).
- Demokrasi
liberal (1950-an) → instabilitas politik.
- Demokrasi
Terpimpin (Soekarno) → nasionalisme revolusioner.
d. Masa Orde Baru (1966–1998)
- Identitas
bangsa ditegaskan dengan jargon Pancasila sebagai satu-satunya asas.
- Keberhasilan:
stabilitas politik, pembangunan ekonomi.
- Namun
terjadi penyeragaman politik, pembatasan demokrasi, dan lemahnya kebebasan
berpendapat → identitas bangsa cenderung homogenisasi.
e. Masa Reformasi (1998–sekarang)
- Identitas
bangsa kembali mengalami perubahan besar:
- Demokrasi
lebih terbuka.
- Otonomi
daerah → memperkuat identitas lokal, tapi berpotensi konflik.
- Tantangan
globalisasi dan digitalisasi → identitas bangsa diuji oleh budaya asing,
hoaks, individualisme, radikalisme.
- Identitas
bangsa di era ini harus adaptif, tapi tetap berakar pada Pancasila.
3. Faktor yang Mempengaruhi Dinamika Identitas Bangsa
1. Internal: keragaman
etnis, budaya, agama, politik.
2. Eksternal:
kolonialisme, globalisasi, kemajuan IPTEK, arus budaya asing.
3. Kepemimpinan
nasional: arah kebijakan politik dan ideologi negara.
4. Tantangan Identitas Bangsa Saat Ini
- Disintegrasi
(konflik etnis, SARA).
- Radikalisme
dan intoleransi.
- Globalisasi
budaya (westernisasi, hedonisme, individualisme).
- Ketimpangan
sosial-ekonomi yang menggerus solidaritas.
- Degradasi
moral akibat penyalahgunaan teknologi digital.
5. Kesimpulan
- Identitas
bangsa Indonesia terbentuk melalui perjalanan sejarah panjang, dari
identitas lokal menjadi identitas nasional.
- Identitas
ini mengalami dinamika seiring perubahan zaman: dari pra-kolonial,
kolonial, orde lama, orde baru, hingga reformasi.
- Pancasila
tetap menjadi landasan utama yang menjaga keberlangsungan
identitas bangsa di tengah dinamika sejarah.
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
dalam Pembentukan Identitas Nasional
1. Pengantar
Identitas nasional Indonesia dibangun dari fondasi ideologis,
konstitusional, teritorial, dan kultural. Empat pilar utama bangsa Indonesia: Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, berfungsi sebagai pedoman
sekaligus simbol persatuan yang memelihara keutuhan identitas bangsa di tengah
keragaman.
2. Pancasila sebagai Dasar Identitas Nasional
- Dasar
filsafat dan ideologi negara → memberi arah hidup bangsa.
- Lima
sila Pancasila mencerminkan nilai universal (ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, demokrasi, keadilan).
- Identitas
nasional terbentuk karena Pancasila menjadi:
- Sumber
nilai & moral dalam kehidupan sosial-politik.
- Filter
budaya dalam menghadapi globalisasi.
- Pemersatu
bangsa di atas perbedaan etnis, agama, dan budaya.
3. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Identitas
Nasional
- UUD 1945
= konstitusi negara yang merumuskan struktur pemerintahan dan hak-hak
warga negara.
- Mengukuhkan
Pancasila dalam bentuk hukum positif.
- Mengatur
hak dan kewajiban warga negara → membentuk identitas sebagai bangsa
demokratis dan berkeadilan.
- Pasal-pasal
UUD 1945 menegaskan prinsip:
- Kedaulatan
rakyat (Pasal 1 ayat 2).
- Persatuan
wilayah (Pasal 25A).
- Hak
asasi manusia (Pasal 28A–28J).
4. NKRI sebagai Wadah Identitas Nasional
- NKRI =
bentuk negara yang final hasil konsensus nasional.
- Berlandaskan
Deklarasi Proklamasi 1945 dan ditegaskan dalam UUD 1945.
- Identitas
bangsa terbentuk dari semangat persatuan seluruh wilayah Nusantara → “satu
tanah air, satu bangsa, satu bahasa”.
- Keutuhan
NKRI menjadi simbol identitas bahwa bangsa Indonesia adalah satu, meski
terdiri dari ribuan pulau dan ratusan etnis.
5. Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Identitas
Nasional
- Diterjemahkan:
“Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
- Bersumber
dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular (Majapahit abad ke-14).
- Menegaskan
bahwa keberagaman (suku, budaya, agama) adalah kekayaan bangsa, bukan
sumber perpecahan.
- Identitas
nasional terbentuk karena masyarakat Indonesia mampu hidup berdampingan
dengan prinsip toleransi, persaudaraan, dan persatuan.
6. Sinergi Empat Pilar dalam Pembentukan Identitas
Nasional
1. Pancasila → memberi
dasar nilai.
2. UUD 1945 → memberi
dasar hukum dan aturan main.
3. NKRI → memberi
wadah teritorial dan politik.
4. Bhinneka
Tunggal Ika → memberi semangat kultural dan sosial.
Keempatnya saling melengkapi, membentuk jati diri bangsa Indonesia
yang demokratis, religius, berkeadilan, berdaulat, dan menjunjung persatuan.
7. Kesimpulan
- Identitas
nasional Indonesia tidak hanya lahir dari sejarah perjuangan, tetapi juga
ditopang oleh Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Keempat
pilar ini adalah konsensus nasional yang harus dijaga dan diamalkan.
- Dalam
menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi, keempatnya menjadi landasan
ideologis, konstitusional, politis, dan kultural bagi kelangsungan
bangsa.
Pancasila dan Demokrasi: Konsep dan Praktik di
Indonesia
1. Konsep Dasar
- Demokrasi =
sistem pemerintahan yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat (demos
= rakyat, kratos = kekuasaan).
- Demokrasi
Indonesia tidak sama persis dengan model liberal Barat, tetapi dilandaskan
pada Pancasila → dikenal sebagai Demokrasi Pancasila.
Ciri Demokrasi Pancasila
1. Berasaskan
Ketuhanan Yang Maha Esa → kehidupan politik dan hukum berlandaskan moral
dan nilai religius.
2. Menjunjung
tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab → menghargai HAM.
3. Menjaga
persatuan bangsa → keputusan politik tidak boleh memecah belah.
4. Musyawarah-mufakat
dalam kerakyatan → keputusan diambil dengan dialog, bukan dominasi
mayoritas.
5. Mewujudkan
keadilan sosial → hasil demokrasi harus menciptakan kesejahteraan
bersama.
2. Landasan Demokrasi Pancasila
- UUD 1945
Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Pasal 28
A–J: menjamin HAM sebagai prinsip demokrasi.
- Pasal 2,
3, 22D: perwakilan rakyat melalui DPR, MPR, dan DPD.
3. Sejarah Praktik Demokrasi di Indonesia
a. Masa Demokrasi Liberal (1945–1959)
- Sistem
multipartai, kabinet sering berganti.
- Demokrasi
berjalan tetapi kurang stabil.
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
- Soekarno
menekankan musyawarah, namun praktiknya otoriter.
- Dominasi
eksekutif, peran besar Presiden dan militer.
c. Masa Orde Baru (1966–1998)
- Demokrasi
Pancasila dijadikan jargon.
- Stabilitas
politik tercapai, tetapi demokrasi semu → pembatasan kebebasan,
sentralisasi kekuasaan.
d. Masa Reformasi (1998–sekarang)
- Demokrasi
lebih terbuka dan partisipatif.
- Pemilu
langsung Presiden (sejak 2004).
- Kebebasan
pers, kebebasan berpendapat, dan desentralisasi politik.
- Tantangan:
politik uang, oligarki, polarisasi, rendahnya literasi politik masyarakat.
4. Praktik Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan
1. Politik → pemilu
langsung, otonomi daerah, partisipasi politik rakyat.
2. Sosial-budaya → musyawarah
desa, gotong royong, toleransi antarumat beragama.
3. Hukum → supremasi
hukum, perlindungan HAM.
4. Ekonomi → ekonomi
kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945.
5. Tantangan Demokrasi Pancasila
- Korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN).
- Politik
identitas dan intoleransi.
- Rendahnya
partisipasi politik yang kritis.
- Dominasi
elite dan oligarki.
- Disinformasi
dan polarisasi akibat media sosial.
6. Kesimpulan
- Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi khas Indonesia → menekankan musyawarah,
persatuan, keadilan, dan moralitas.
- Praktik
demokrasi Indonesia telah melalui fase dinamis dari liberal, terpimpin,
orde baru, hingga reformasi.
- Ke
depan, demokrasi Pancasila harus diperkuat dengan etika politik,
supremasi hukum, partisipasi rakyat, dan keadilan sosial.
Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Identitas
Nasional
1. Pengertian Globalisasi
- Globalisasi =
proses mendunia yang ditandai dengan semakin terbukanya batas antarnegara
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, dan informasi.
- Ciri
utama:
- Kemajuan
teknologi komunikasi dan transportasi.
- Interaksi
lintas negara semakin intens.
- Pertukaran
budaya, ideologi, dan gaya hidup.
- Pasar
bebas dan kompetisi global.
2. Globalisasi dan Identitas Nasional
- Identitas
nasional = jati diri bangsa yang membedakan dengan bangsa
lain, bersumber pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Globalisasi
memiliki dampak ganda:
- Positif →
memperkaya identitas nasional dengan inovasi, keterbukaan, kemajuan
IPTEK.
- Negatif →
menggerus nilai lokal, menimbulkan krisis identitas, dan melemahkan rasa
nasionalisme.
3. Dampak Positif Globalisasi terhadap Identitas
Nasional
1. Kemajuan
teknologi → mempercepat pendidikan, informasi, dan komunikasi.
2. Keterbukaan
budaya → memperkuat toleransi, memperkaya kreativitas anak bangsa.
3. Mobilitas
tinggi → membuka kesempatan kerja, studi, dan pertukaran budaya.
4. Demokratisasi → memperluas
kebebasan berpendapat, hak asasi, dan partisipasi politik.
5. Ekonomi
global → membuka peluang pasar internasional bagi produk Indonesia.
4. Dampak Negatif Globalisasi terhadap Identitas
Nasional
1. Erosi budaya
lokal → generasi muda lebih mengenal budaya asing daripada budaya bangsa
sendiri.
2. Hedonisme
& individualisme → melemahkan nilai gotong royong dan solidaritas.
3. Krisis moral → pengaruh
gaya hidup bebas, narkoba, pornografi.
4. Disintegrasi
bangsa → politik identitas, intoleransi, radikalisme.
5. Ketergantungan
ekonomi → dominasi perusahaan multinasional, melemahkan kedaulatan ekonomi.
5. Strategi Menghadapi Globalisasi
1. Memperkuat
pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan → menanamkan nilai nasionalisme.
2. Pelestarian
budaya lokal → melalui pendidikan, media, dan festival budaya.
3. Filter budaya
asing → menerima yang sesuai dengan nilai Pancasila, menolak yang
bertentangan.
4. Meningkatkan
daya saing bangsa → IPTEK, inovasi, kewirausahaan.
5. Memperkuat
persatuan nasional → menjunjung Bhinneka Tunggal Ika.
6. Kesimpulan
- Globalisasi
adalah keniscayaan yang membawa peluang sekaligus tantangan.
- Identitas
nasional bisa terkikis jika bangsa tidak siap, tetapi juga bisa diperkuat
bila nilai-nilai Pancasila, persatuan, dan kebudayaan nasional dijadikan
filter.
- Tantangan
globalisasi menuntut bangsa Indonesia untuk adaptif tanpa kehilangan jati
diri.
Modernitas, Teknologi, dan Budaya Digital dalam
Perspektif Pancasila
1. Pengantar
- Modernitas →
keadaan atau cara pandang yang menekankan rasionalitas, kemajuan,
efisiensi, dan perubahan sosial.
- Teknologi
& budaya digital → lahir dari modernitas dan revolusi
industri 4.0, ditandai dengan internet, media sosial, kecerdasan buatan,
big data, dll.
- Dampak
positif: mempercepat informasi, pendidikan, ekonomi kreatif, partisipasi
politik.
- Dampak
negatif: krisis moral, hoaks, polarisasi politik, konsumerisme, degradasi
budaya lokal.
- Pancasila
berperan sebagai filter nilai agar modernitas dan digitalisasi
tidak merusak jati diri bangsa.
2. Modernitas dan Pancasila
- Modernitas
membawa nilai universal: demokrasi, HAM, kebebasan berpikir.
- Dalam
Pancasila, modernitas harus diharmoniskan dengan nilai dasar bangsa:
- Ketuhanan →
kemajuan teknologi tidak boleh bertentangan dengan etika dan moral.
- Kemanusiaan →
teknologi harus meningkatkan harkat martabat manusia.
- Persatuan →
modernitas tidak boleh menciptakan jurang antarbangsa atau antargolongan.
- Kerakyatan →
teknologi mendukung demokrasi digital (e-participation, e-government).
- Keadilan
sosial → pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan
bersama, bukan segelintir elite.
3. Teknologi & Budaya Digital dalam Perspektif
Pancasila
a. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
- Etika
digital: menolak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan (pornografi,
cyber crime).
- Teknologi
dipakai untuk mendukung nilai moral dan keagamaan.
b. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
- Pemanfaatan
teknologi harus menjunjung kemanusiaan (misalnya teknologi kesehatan,
pendidikan daring).
- Menolak
ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying).
c. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
- Media
digital memperkuat persatuan bangsa (misalnya kampanye toleransi, digital
nationalism).
- Bahaya:
politik identitas, polarisasi di media sosial.
d. Sila Keempat (Kerakyatan …
Permusyawaratan/Perwakilan)
- Teknologi
memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi (petisi online, e-voting,
e-government).
- Tantangan:
banjir informasi palsu (hoaks) yang mengganggu kualitas demokrasi.
e. Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia)
- Akses
digital harus merata, tidak hanya di kota besar.
- Teknologi
diarahkan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan (UMKM digital, e-commerce).
4. Tantangan Modernitas dan Budaya Digital
1. Disinformasi
& hoaks → mengancam demokrasi.
2. Polarisasi
politik → akibat algoritma media sosial.
3. Komersialisasi
& konsumerisme → gaya hidup hedonis.
4. Kesenjangan
digital → perbedaan akses antara daerah maju & tertinggal.
5. Erosi budaya
lokal → generasi muda lebih akrab dengan budaya global dibanding warisan
bangsa.
5. Strategi Aktualisasi Pancasila di Era Digital
- Literasi
digital berbasis nilai Pancasila.
- Penguatan
etika dan hukum siber.
- Mendorong
teknologi untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
- Menggunakan
media digital sebagai sarana membangun persatuan, bukan perpecahan.
- Mengembangkan
konten lokal untuk memperkuat budaya bangsa.
6. Kesimpulan
- Modernitas
dan budaya digital adalah keniscayaan.
- Pancasila
menjadi kompas moral agar kemajuan teknologi membawa manfaat, bukan
ancaman.
- Implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam dunia digital memastikan Indonesia tetap
memiliki identitas nasional yang kuat di tengah arus globalisasi.
Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan Sosial di
Era Modern
1. Pengantar
- Hak
Asasi Manusia (HAM) = hak dasar yang melekat pada setiap
manusia sejak lahir, bersifat universal dan tidak dapat dicabut.
- Keadilan
sosial = kondisi di mana hak dan kewajiban warga negara
dijalankan secara seimbang, serta distribusi sumber daya dilakukan secara
adil.
- Dalam
konteks Indonesia, HAM dan keadilan sosial harus dipahami melalui perspektif
Pancasila, bukan sekadar standar universal Barat.
2. Pancasila dan Hak Asasi Manusia
- Pancasila
menjadi fondasi filosofis HAM di Indonesia.
- Setiap
sila mengandung dimensi HAM:
- Sila 1
(Ketuhanan YME) → kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Sila 2
(Kemanusiaan adil & beradab) → perlindungan martabat,
larangan diskriminasi, perlindungan terhadap kekerasan.
- Sila 3
(Persatuan Indonesia) → hak atas kebersamaan, integritas bangsa,
serta menolak separatisme.
- Sila 4
(Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) → hak
berpendapat, berpolitik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
- Sila 5
(Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) → hak
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
3. Landasan Konstitusional HAM dan Keadilan Sosial
- UUD 1945:
- Pasal
27 → persamaan kedudukan di depan hukum.
- Pasal
28A–28J → hak hidup, hak keluarga, kebebasan beragama, kebebasan
berserikat, kebebasan berpendapat, hak pendidikan, hak budaya.
- Pasal
33 → perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk keadilan
sosial.
- Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4. Tantangan HAM dan Keadilan Sosial di Era Modern
1. Kesenjangan
sosial-ekonomi → gap kaya-miskin semakin lebar.
2. Globalisasi
& neoliberalisme → pasar bebas mengancam kedaulatan ekonomi.
3. Diskriminasi
& intoleransi → terhadap agama, etnis, gender, minoritas.
4. Pelanggaran
HAM → kasus kekerasan, persekusi, dan pelanggaran kebebasan berpendapat.
5. Isu digital
& teknologi → privasi data, ujaran kebencian, cyberbullying,
disinformasi.
5. Aktualisasi Pancasila untuk HAM & Keadilan
Sosial
- Sila 1:
menjamin kebebasan beragama, menolak intoleransi.
- Sila 2:
melindungi kelompok rentan (anak, perempuan, minoritas).
- Sila 3:
memperkuat persatuan bangsa di tengah polarisasi politik.
- Sila 4:
membangun demokrasi yang sehat (partisipasi politik, kebebasan pers).
- Sila 5:
distribusi ekonomi yang adil, pemerataan pendidikan, pembangunan inklusif.
6. Studi Kasus
- Positif:
- Program
Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat →
implementasi sila ke-5.
- Gerakan
#BanggaBuatanIndonesia → pemberdayaan UMKM di era digital.
- Negatif:
- Kasus
pelanggaran kebebasan pers, intoleransi, atau persekusi kelompok
minoritas.
- Kesenjangan
digital antara perkotaan dan pedesaan.
7. Kesimpulan
- Pancasila
menegaskan bahwa HAM harus selalu sejalan dengan kewajiban warga negara
dan kepentingan kolektif bangsa.
- Keadilan
sosial adalah tujuan akhir demokrasi Pancasila, bukan hanya kebebasan
individu.
- Di era
modern, tantangan HAM dan keadilan sosial semakin kompleks → diperlukan
aktualisasi nilai Pancasila sebagai pedoman etika, hukum, dan politik.
Pluralisme, Toleransi, dan Multikulturalisme dalam
Kerangka Pancasila
1. Pengantar
- Indonesia
dikenal sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, agama, dan bahasa
yang sangat tinggi.
- Pluralisme →
kesadaran bahwa masyarakat terdiri dari banyak perbedaan yang harus
diterima sebagai kenyataan.
- Toleransi → sikap
menghormati perbedaan tanpa diskriminasi.
- Multikulturalisme →
pandangan bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan yang harus dirawat
dan dihormati.
- Pancasila
adalah fondasi ideologis yang memungkinkan pluralisme, toleransi, dan
multikulturalisme dapat hidup berdampingan.
2. Pluralisme dalam Perspektif Pancasila
- Sila 1
(Ketuhanan YME) → menjamin kebebasan beragama, mengakui
pluralitas keyakinan.
- Sila 2
(Kemanusiaan adil & beradab) → menghormati martabat manusia
tanpa diskriminasi.
- Sila 3
(Persatuan Indonesia) → pluralisme menjadi kekuatan persatuan,
bukan perpecahan.
- Sila 5
(Keadilan sosial) → semua golongan memperoleh hak dan
kesempatan yang sama.
Pluralisme bukan sekadar “hidup berdampingan”, tetapi mengakui keberadaan perbedaan sebagai realitas bangsa.
3. Toleransi dalam Perspektif Pancasila
- Toleransi
berarti kesediaan menghormati keyakinan, pendapat, dan ekspresi orang
lain.
- Dalam
Pancasila, toleransi muncul dari:
- Ketuhanan
yang inklusif → tidak memaksakan agama tertentu.
- Musyawarah
(sila 4) → menerima perbedaan pendapat sebagai jalan
menuju mufakat.
- Kemanusiaan
yang adil & beradab → menolak intoleransi, ujaran
kebencian, dan diskriminasi.
Toleransi = prasyarat utama persatuan Indonesia.
4. Multikulturalisme dalam Perspektif Pancasila
- Multikulturalisme
mengakui semua budaya memiliki kedudukan setara.
- Indonesia
dengan >1.300 etnis & ratusan bahasa → kekayaan yang menjadi bagian
identitas nasional.
- Pancasila
menegaskan:
- Bhinneka
Tunggal Ika → “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
- Persatuan
Indonesia → budaya lokal tidak dihapus, tetapi
dipersatukan dalam identitas nasional.
- Multikulturalisme
dalam Pancasila bukan sekadar menghargai keragaman, tetapi menjadikannya
kekuatan untuk keadilan sosial dan kemajuan bangsa.
5. Tantangan Pluralisme, Toleransi, Multikulturalisme
1. Radikalisme
& intoleransi → munculnya kelompok eksklusif yang menolak
perbedaan.
2. Politik
identitas → memanfaatkan SARA untuk kepentingan kekuasaan.
3. Disintegrasi → konflik
horizontal antar etnis/agama.
4. Globalisasi
budaya → mengikis budaya lokal, melahirkan homogenisasi.
5. Media sosial →
memperbesar polarisasi karena ujaran kebencian & hoaks.
6. Strategi Penguatan
- Pendidikan
karakter berbasis Pancasila.
- Penguatan
dialog antaragama & antarbudaya.
- Pengembangan
konten digital lokal untuk memperkuat identitas.
- Penegakan
hukum terhadap intoleransi dan diskriminasi.
- Revitalisasi
nilai gotong royong sebagai jati diri bangsa.
7. Kesimpulan
- Pluralisme,
toleransi, dan multikulturalisme adalah keniscayaan dalam kehidupan
bangsa Indonesia.
- Pancasila
memberikan kerangka ideologis dan etis agar keberagaman tidak
menjadi sumber konflik, tetapi kekuatan persatuan.
- Implementasi
nilai-nilai Pancasila menjadi kunci untuk menjaga kohesi sosial di tengah
arus globalisasi dan modernitas.
Pancasila dalam Menghadapi Radikalisme, Disrupsi, dan
Krisis Identitas
1. Pengantar
- Era
modern dan globalisasi memunculkan tantangan baru bagi bangsa
Indonesia, yaitu:
- Radikalisme →
paham yang menghendaki perubahan dengan cara ekstrem, seringkali
kekerasan, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta toleransi.
- Disrupsi →
perubahan besar dan cepat akibat teknologi digital, globalisasi, dan
inovasi yang mengguncang tatanan lama.
- Krisis
Identitas → melemahnya jati diri bangsa akibat arus
budaya asing, polarisasi politik, dan menurunnya kesadaran nasional.
- Pancasila
menjadi filter nilai sekaligus kompas moral untuk menghadapi
tantangan tersebut.
2. Pancasila dan Radikalisme
- Sila 1
(Ketuhanan YME) → menjamin kebebasan beragama, menolak pemaksaan
keyakinan.
- Sila 2
(Kemanusiaan yang adil & beradab) → radikalisme sering
melanggar martabat manusia melalui kekerasan.
- Sila 3
(Persatuan Indonesia) → radikalisme mengancam keutuhan bangsa.
- Sila 4
(Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) →
radikalisme menolak musyawarah, memilih cara kekerasan.
- Sila 5
(Keadilan sosial) → ketidakadilan sering jadi akar
radikalisme, sehingga perlu diatasi dengan kebijakan berkeadilan.
Peran Pancasila: memperkuat nasionalisme,
memperkokoh toleransi, meneguhkan moderasi beragama, dan menolak ideologi
transnasional yang bertentangan dengan NKRI.
3. Pancasila dan Disrupsi
- Disrupsi
teknologi membawa peluang sekaligus ancaman:
- Positif
→ inovasi, digitalisasi pendidikan, ekonomi kreatif.
- Negatif
→ hoaks, ujaran kebencian, ketimpangan digital, kehilangan etika sosial.
- Relevansi
Pancasila:
- Etika
digital → sesuai Sila 1 dan 2.
- Persatuan
di ruang digital → Sila 3.
- Partisipasi
politik digital → Sila 4 (e-democracy).
- Keadilan
akses digital → Sila 5 (literasi digital merata).
Pancasila = filter etis agar
pemanfaatan teknologi mendukung kemanusiaan, persatuan, dan keadilan, bukan
memperkuat polarisasi.
4. Pancasila dan Krisis Identitas
- Krisis
identitas terjadi ketika generasi muda lebih terikat pada
budaya global dibanding identitas nasional.
- Tanda-tanda:
menurunnya nasionalisme, lunturnya budaya lokal, intoleransi, serta
meningkatnya politik identitas sempit.
- Peran
Pancasila:
- Menjadi
dasar pembentukan jati diri bangsa yang religius, humanis,
nasionalis, demokratis, dan berkeadilan.
- Membangun
kesadaran bahwa pluralisme adalah kekuatan, bukan kelemahan.
- Menjadi
common platform yang mengikat semua kelompok dalam NKRI.
5. Strategi Aktualisasi Pancasila
1. Pendidikan
karakter & literasi Pancasila sejak dini.
2. Moderasi
beragama untuk menangkal radikalisme.
3. Etika digital → melawan
hoaks, ujaran kebencian, dan cyberbullying.
4. Revitalisasi
budaya lokal untuk memperkuat identitas bangsa.
5. Kebijakan
berkeadilan → pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan
sosial.
6. Kesimpulan
- Radikalisme,
disrupsi, dan krisis identitas adalah ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
- Pancasila
memiliki daya tahan (resiliensi) karena mengandung nilai universal dan
khas Indonesia.
- Aktualisasi
Pancasila secara konsisten di ruang politik, sosial, budaya, dan digital
adalah kunci menjaga keutuhan bangsa di tengah perubahan zaman.
Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat Modern
1. Pengantar
- Aktualisasi
Pancasila = proses menghidupkan, menerapkan, dan
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata.
- Masyarakat
modern menghadapi globalisasi, teknologi digital, demokratisasi, serta
tantangan identitas.
- Agar
tidak kehilangan jati diri, nilai Pancasila harus terus diaktualisasikan
dalam politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
2. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Politik
- Sila
ke-4 (Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) →
demokrasi Pancasila.
- Implementasi:
- Pemilu
langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Kebebasan
berpendapat & pers yang bertanggung jawab.
- Partisipasi
politik warga (e-democracy, petisi digital).
- Tantangan:
politik uang, polarisasi, oligarki, politik identitas.
3. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Hukum
- Sila
ke-2 (Kemanusiaan adil & beradab) dan Sila ke-5
(Keadilan sosial).
- Implementasi:
- Supremasi
hukum, persamaan di depan hukum (Pasal 27 UUD 1945).
- Penegakan
HAM sesuai sila kemanusiaan.
- Hukum
tidak diskriminatif, berpihak pada keadilan.
- Tantangan:
lemahnya integritas aparat, korupsi hukum, ketidakadilan bagi kelompok
rentan.
4. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Ekonomi
- Sila
ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan
Pasal 33 UUD 1945.
- Implementasi:
- Ekonomi
kerakyatan berbasis gotong royong.
- Dukungan
bagi UMKM, koperasi, ekonomi digital.
- Pembangunan
berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
- Tantangan:
kapitalisme global, kesenjangan kaya–miskin, ketergantungan pada modal
asing.
5. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Budaya
- Sila
ke-3 (Persatuan Indonesia) → budaya pemersatu bangsa.
- Implementasi:
- Melestarikan
budaya lokal sebagai identitas nasional.
- Mendorong
kreativitas seni, musik, film, dan literasi.
- Menggunakan
media digital untuk promosi budaya Indonesia.
- Tantangan:
westernisasi, homogenisasi budaya global, lunturnya bahasa dan adat lokal.
6. Strategi Penguatan
1. Pendidikan
karakter berbasis Pancasila di semua jenjang.
2. Literasi
digital → filter arus informasi global sesuai nilai Pancasila.
3. Kebijakan
publik yang berpihak pada keadilan sosial.
4. Revitalisasi
nilai gotong royong di era modern.
5. Peran aktif
masyarakat sipil dalam politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
7. Kesimpulan
- Pancasila
tetap relevan sebagai pedoman bangsa di tengah modernitas.
- Aktualisasi
nilai Pancasila harus menyentuh seluruh aspek kehidupan: politik
demokratis, hukum berkeadilan, ekonomi kerakyatan, dan budaya yang
mempersatukan.
- Dengan
demikian, Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga kompas moral
dan identitas bangsa Indonesia di era global.
Strategi Membangun Identitas Nasional di Era Global
dan Digital
1. Pengantar
- Identitas
nasional = jati diri bangsa yang membedakan Indonesia
dari bangsa lain, berakar pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
- Era
global & digital membawa tantangan:
- Arus
budaya asing yang cepat masuk.
- Disrupsi
teknologi yang mengubah pola hidup.
- Polarisasi
akibat media sosial.
- Kesenjangan
digital antardaerah.
- Jika
tidak dikelola, identitas nasional dapat melemah dan tergantikan oleh
identitas transnasional.
2. Tantangan Identitas Nasional di Era Global dan
Digital
1. Globalisasi
budaya → westernisasi, K-pop wave, lifestyle global yang menggeser budaya
lokal.
2. Disinformasi
dan hoaks → merusak persatuan bangsa.
3. Politik
identitas di media sosial → memecah belah masyarakat.
4. Kesenjangan
digital → tidak semua warga punya akses yang sama terhadap teknologi.
5. Krisis
nasionalisme generasi muda → lebih akrab dengan budaya global ketimbang
sejarah dan budaya nasional.
3. Strategi Membangun Identitas Nasional
a. Bidang Pendidikan
- Integrasi
nilai Pancasila dalam kurikulum berbasis digital.
- Pendidikan
sejarah dan budaya nasional secara kreatif (film, animasi, game edukasi).
- Literasi
digital untuk melawan hoaks dan intoleransi.
b. Bidang Politik
- Demokrasi
digital yang sehat → ruang publik online sebagai wadah musyawarah.
- Pemanfaatan
e-government untuk meningkatkan partisipasi rakyat.
- Kampanye
digital yang memperkuat persatuan, bukan polarisasi.
c. Bidang Ekonomi
- Mendukung
UMKM berbasis digital (#BanggaBuatanIndonesia).
- Ekonomi
kerakyatan melalui platform e-commerce nasional.
- Mendorong
kedaulatan data & teknologi lokal.
d. Bidang Budaya
- Pelestarian
budaya lokal dengan teknologi (digitalisasi naskah kuno, virtual museum,
konten budaya di media sosial).
- Festival
budaya hybrid (offline & online).
- Promosi
budaya Indonesia di tingkat global (K-Pop style → I-Pop / Indonesian Pop).
e. Bidang Sosial
- Menghidupkan
kembali gotong royong dalam ruang digital (crowdfunding sosial, gerakan
solidaritas online).
- Kampanye
toleransi lintas agama dan etnis melalui media sosial.
- Pemberdayaan
komunitas kreatif anak muda.
4. Peran Pancasila sebagai Fondasi
- Sila 1 →
filter moral dan etika di ruang digital.
- Sila 2 →
menjamin penghormatan martabat manusia (anti-bullying, anti-hoaks).
- Sila 3 →
menjaga persatuan di tengah polarisasi digital.
- Sila 4 →
musyawarah dalam demokrasi digital.
- Sila 5 →
keadilan akses teknologi bagi semua rakyat.
5. Kesimpulan
- Era
global dan digital tidak bisa dihindari, tetapi dapat dijadikan peluang
memperkuat identitas nasional.
- Strategi
utama: pendidikan karakter berbasis Pancasila, literasi digital,
pelestarian budaya lokal, demokrasi sehat, ekonomi kerakyatan digital, dan
penguatan persatuan sosial.
- Dengan
aktualisasi Pancasila, Indonesia bisa tetap eksis sebagai bangsa yang
modern, berdaya saing global, tetapi tetap memiliki identitas nasional
yang kuat.
Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia,
terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang
berarti "lima dasar" dan dirumuskan oleh para tokoh bangsa, termasuk
Soekarno, dan secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD
1945.
Bunyi dan Makna Pancasila
Berikut adalah lima sila Pancasila:
1. 1. Ketuhanan
Yang Maha Esa:
Melambangkan kepercayaan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
pengakuan terhadap keragaman agama di Indonesia.
2. 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab:
Menggambarkan martabat manusia yang setara, menjunjung tinggi keadilan,
dan menunjukkan sikap yang beradab.
3. 3. Persatuan
Indonesia:
Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
4. 4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan:
Menjelaskan bahwa negara menganut prinsip demokrasi yang didasarkan pada
kebijaksanaan dan musyawarah mufakat.
5. 5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
Menggarisbawahi upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi
semua lapisan masyarakat.
Kedudukan Pancasila
- Dasar
Negara:
Pancasila menjadi landasan fundamental bagi negara Indonesia dalam
mengatur pemerintahan dan kehidupan bernegara.
- Pandangan
Hidup:
Pancasila merupakan pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sumber
dari Segala Sumber Hukum:
Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan hukum dan peraturan di Indonesia.
Buku & Literatur Utama
1. Kaelan.
(2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
2. Kaelan.
(2017). Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis,
dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma.
3. Notonagoro.
(1975). Pancasila: Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia. Jakarta:
Bina Aksara.
4. Magnis-Suseno,
F. (1995). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.
Jakarta: Gramedia.
5. Alfian.
(1999). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia.
6. Yudi Latif.
(2011). Negara Paripurna: Historis, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
7. Kaelan &
Zubaidi. (2007). Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Yogyakarta: Paradigma.
8. Sastrapratedja,
M. (1991). Pancasila dan Identitas Nasional. Jakarta: Gramedia.
Dokumen Konstitusi & Peraturan Perundangan
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan MPR
RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara.
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal tentang MKWU
Pancasila).
4. Piagam
Jakarta (22 Juni 1945) dan Pembukaan UUD 1945 (rumusan final
Pancasila).
Artikel & Jurnal
1. Latif, Y.
(2013). "Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa: Tantangan dan Relevansinya di
Era Globalisasi." Jurnal Filsafat, Universitas Gadjah Mada.
2. Kaelan.
(2014). "Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
Pengetahuan." Jurnal Filsafat Pancasila.
3. Magnis-Suseno,
F. (2016). "Etika Pancasila dalam Kehidupan Politik Modern." Prisma,
LP3ES.
4. Anwar, S.
(2019). "Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat Multikultural."
Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 31(2).
5. Subekti, V.
S. (2021). "Pancasila dan Tantangan Radikalisme di Era Digital." Jurnal
Ilmu Sosial dan Humaniora.
Luar biasa
BalasHapusSangat memberkati
BalasHapusLogo hidupku adalah mulutku
HapusLogo saya adalah Alis
BalasHapusLogo saya telinga
BalasHapusLogo hidup ku adalah hati
BalasHapusLoga dalam diri saya kepala
BalasHapusLogo hidupku adalah kepala (pikiran)
BalasHapusLogo hidup ku telinga
BalasHapusLogo hidup saya saat ini adalah gigi
BalasHapusMelambangkan kekuatan dan pertahanan dalam tantangan
Logo hidup saya saat ini kakiku
BalasHapusLogo dalam hidupku saat ini yaitu: mata
BalasHapusLogo hidupku saat ini adalah hidung😍
BalasHapusLogo penyelesaian saat ini: alisku
BalasHapusLogo hidupku : kepalaku
BalasHapusLogo hidup saya': Tangan🙂
BalasHapusSangat memberkati 🤗😇
BalasHapusLogo Hidup Siska adalah mulut
Logi Hidup saya Mata
BalasHapusLogo hidup saya: telinga
BalasHapusLogo hidup marni adalah: pundak🙂
BalasHapusLogo hidup saya: Mata
BalasHapusLogo hidup saya: kepala
BalasHapusLogo hidup saya adalah: Tangan
BalasHapusLogo hidup saya: (Hati)
BalasHapusApa yang saya lakukan bukan apa yang saya dapatkan😇
BalasHapusApa yang saya lakukan bukan apa yang saya dapatkan 🤗😇
BalasHapusGaruda di dadaku
BalasHapusMerdekalah secara Kristus
BalasHapusTugas saya membuat video selamat tahun baru imlek
BalasHapusTugas saya membuat video hari Guru
BalasHapusTugas Heri membuat video tentang hari kesaktian pancasila
BalasHapusTugas saya, membuat video hari kemerdekaan
BalasHapusTugas saya : membuat video hari Kartini
BalasHapusTugas saya membuat video Sumpah Pemuda
BalasHapusTugas saya membuat vidio hari batik Nasional
BalasHapusTugas saya membuat tugas vidio tentang HARI ANAK NASIONAL
BalasHapusTugas saya membuat video hari valentine
BalasHapusTugas saya membuat Video Selamat Hari Ayah
BalasHapusjufandri tagupia
BalasHapus-tugas saya adalah membuat video tentang mengucapkan selamt paskah
Tugas saya saya :Membuat video tentang hari Natal
BalasHapusTugas saya hari lahirnya pacasila
BalasHapusTugas saya membuat vidio hari Pentakosta
BalasHapusTugas saya membuat video tentang Hari LEBARAN
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTugas saya hari lahirnya pancasila
BalasHapusBuku yang Saya akan tulis nanti adalah:
BalasHapus"BE A LIGHT IN MY LAND"
(Menjadi terang ditanah negeriku)
Judul buka saya Doa
BalasHapusJudul buku saya
BalasHapusKeteladanan gembala yang mengubahkan
Judul buku saya Menggembalakan dengan Firman
BalasHapusJudul buku saya
BalasHapus"Jiwa Rohani Pemuda Pilar Bangsa"
Judul buku saya: langkah awal pengembalaan
BalasHapusBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BalasHapusSaya harus menhafal uud 1945
Nilai2 teologis
HapusAlinea 1: percaya kepada Tuhan
Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid
Alinea 4: jadilah dibumi seperti di sorga
Tugas saya mengahapal UUD RI 1945
BalasHapusUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
BalasHapusREPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
Saya harus menghapalnya😇
Tri Desla menghapal
BalasHapusUNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTAUSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA ΚΕ DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR
ATAS BERKAT RAKHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA
KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAΑΝ ΚΕΒΑNGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Nilai-nilai teologis dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945:
HapusBait I: Sebagai orang percaya
Bait II: Melakukan kehendak Tuhan
Bait III: Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
Bait IV: Dibumi seperti disorga
Nilai-nilai teologis dari UUD RI 1945 alinea;
BalasHapus1. Menjadi orang percaya
2. Melakukan kehendak Tuhan
3. Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
4. Di bumi seperti di Suraga
Tugas saya mengahapal UUD RI 1945
BalasHapusUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai2 teologis
HapusAlinea 1: percaya kepada Tuhan
Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid
Alinea 4: Dibumi seperti di sorga
Nilai2 teologis
BalasHapusAlinea 1: percaya kepada Tuhan
Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid KRISTUS
Alinea 4: jadilah dibumi seperti di sorga
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTugas menghapal UUD 1945
BalasHapusUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Nilai nilai teologis nya
Alinea 1 Percaya kepada Yesus Kristus
Alinea 2 Melakukan kehendak Tuhan
Alinea 3 Menjadikan semua bangsa murid Kristus
Alinea 4 Dibumi sperti disurga
Nilai-nilai teologis dari UUD RI 1945 alinea;
BalasHapus1. Menjadi orang percaya
2. Melakukan kehendak Tuhan
3. Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
4. Di bumi seperti di Sorga
Nilai-nilai teologis.
BalasHapusAliniea 1. Hidup Percaya
Alinea 2. Melakukan Kehendak Bapa
alinea 3. Menjadikan semua bangsa murid Kristus
Alinea 4. Jadila dibumi seperti di surga
BalasHapusPembukaan UUD 1945
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Natasya warlela menghafal UUD 1945
Tugas saya mengahapal UUD RI 1945
BalasHapusUNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BalasHapusNilai-nilai teologis dari UUD 1945
Alinea 1 Percaya kepada Yesus Kristus
Alinea 2 Melakukan kehendak Tuhan
Alinea 3 Menjadikan semua bangsa murid Kristus
Alinea 4 Dibumi sperti disurga