STAPIN 2025 - PANCASILA

 PANCASILA



1. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia. 

Mahasiswa diajak memahami hubungan antara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam membentuk identitas warga negara. 

Melalui kajian filosofis, historis, yuridis, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, mahasiswa diharapkan mampu menumbuhkan sikap kritis, reflektif, serta menginternalisasi nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Mahasiswa diarahkan untuk memahami kedudukan Pancasila dalam menghadapi tantangan globalisasi, teknologi digital, arus budaya global, serta isu-isu demokrasi dan kewarganegaraan modern.

2. Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa mampu:

  • Menjelaskan sejarah lahirnya Pancasila dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan. Pancasila dalam dimensi historis, filosofis, dan yuridis.
  • Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Mengkritisi isu-isu kebangsaan dalam perspektif Pancasila.
  • Membangun sikap warga negara yang demokratis, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman.
  • Menjelaskan Mengidentifikasi konsep identitas nasional serta pengaruh globalisasi terhadapnya.
  • Menganalisis hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan tantangan modernitas (sosial, politik, budaya, dan teknologi).
  • Merumuskan strategi aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks masyarakat modern dan digital.

Sejarah Lahirnya Pancasila dan Proses Perumusannya

1. Latar Belakang

  • Pada awal 1940-an, bangsa Indonesia sedang berada pada situasi kritis:
    • Penjajahan Belanda selama lebih dari 350 tahun.
    • Pendudukan Jepang sejak 1942.
  • Kesadaran nasional makin kuat, berbagai organisasi politik menuntut kemerdekaan.
  • Jepang yang terdesak dalam Perang Asia Timur Raya akhirnya menjanjikan kemerdekaan Indonesia → membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

2. Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)

Tujuan sidang: merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.

  • 29 Mei 1945: Mr. Muhammad Yamin mengusulkan lima asas:

1.   Peri Kebangsaan

2.   Peri Kemanusiaan

3.   Peri Ketuhanan

4.   Peri Kerakyatan

5.   Kesejahteraan Rakyat

  • 31 Mei 1945: Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori negara integralistik (negara sebagai satu kesatuan yang menyatukan individu dan golongan).
  • 1 Juni 1945: Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental yang pertama kali menyebut istilah Pancasila, dengan lima sila:

1.   Kebangsaan Indonesia

2.   Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan

3.   Mufakat atau Demokrasi

4.   Kesejahteraan Sosial

5.   Ketuhanan Yang Maha Esa

3. Pembentukan Panitia Sembilan (22 Juni 1945)

Untuk menampung berbagai usulan, dibentuk Panitia Sembilan (beranggotakan tokoh nasionalis & Islam).
Hasilnya: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) berisi rumusan dasar negara dengan sila pertama:

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Piagam Jakarta inilah cikal bakal Pembukaan UUD 1945.

4. Sidang BPUPKI Kedua (10–16 Juli 1945)

Membahas rancangan UUD termasuk Pembukaan yang di dalamnya tercantum dasar negara.

5. Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) – 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi 17 Agustus 1945, PPKI bersidang dan menetapkan:

  • UUD 1945 (termasuk Pembukaan dan batang tubuh).
  • Mengubah sila pertama Piagam Jakarta menjadi:

“Ketuhanan Yang Maha Esa”

Alasan perubahan: menjaga persatuan bangsa yang majemuk.

6. Rumusan Akhir Pancasila (18 Agustus 1945)

Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

1.   Ketuhanan Yang Maha Esa

2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.   Persatuan Indonesia

4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

7. Makna Sejarah

  • Pancasila lahir dari konsensus nasional, hasil musyawarah berbagai golongan.
  • Merupakan jati diri bangsa yang menyatukan perbedaan suku, agama, budaya, dan kepentingan.
  • Menjadi dasar, falsafah, dan ideologi bangsa Indonesia hingga kini.

Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1. Pengertian Filsafat Pancasila

  • Filsafat: usaha berpikir secara mendalam, menyeluruh, dan sistematis tentang realitas, pengetahuan, dan nilai.
  • Filsafat Pancasila: hasil perenungan mendalam bangsa Indonesia terhadap pengalaman historis, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi dasar negara.
  • Pancasila bukan sekadar ideologi politik, tetapi sistem filsafat yang memiliki dasar ontologis (hakikat keberadaan), epistemologis (cara memperoleh pengetahuan), dan aksiologis (nilai & tujuan).

2. Dimensi Ontologis Pancasila

Ontologi = kajian tentang hakikat yang ada (realitas).

  • Dasar ontologis Pancasila adalah manusia sebagai makhluk:
    • Monopluralis → manusia itu individu sekaligus sosial, jasmani sekaligus rohani, pribadi sekaligus makhluk Tuhan.
    • Manusia adalah pusat (subjek) sekaligus tujuan dari nilai-nilai Pancasila.
  • Semua sila Pancasila berpangkal pada hakikat manusia:
    • Ketuhanan → manusia sebagai makhluk beriman.
    • Kemanusiaan → manusia sebagai makhluk bermoral.
    • Persatuan → manusia sebagai makhluk sosial.
    • Kerakyatan → manusia sebagai makhluk politik.
    • Keadilan Sosial → manusia sebagai makhluk yang berkeadilan.

3. Dimensi Epistemologis Pancasila

Epistemologi = kajian tentang sumber, cara, dan kebenaran pengetahuan.

  • Pengetahuan Pancasila bersumber dari:

1.   Nilai-nilai asli bangsa (adat, budaya, kearifan lokal).

2.   Pengalaman historis bangsa Indonesia.

3.   Pemikiran universal yang disesuaikan dengan kepribadian Indonesia.

  • Kebenaran dalam Pancasila bersifat koresponden (sesuai realitas), koheren (selaras dengan nilai-nilai lain), dan pragmatis (bermanfaat bagi kehidupan bangsa).
  • Cara memperoleh kebenaran Pancasila adalah melalui musyawarah, dialog, dan konsensus → berbeda dengan ideologi yang dipaksakan.

4. Dimensi Aksiologis Pancasila

Aksiologi = kajian tentang nilai dan tujuan.

  • Pancasila mengandung nilai dasar (fundamental & universal) yang berlaku sepanjang masa.
  • Nilai-nilai itu diwujudkan dalam bentuk:
    • Nilai instrumental → peraturan perundang-undangan, kebijakan, lembaga negara.
    • Nilai praksis → tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  • Tujuan utama:
    • Menghargai dan memuliakan manusia.
    • Mewujudkan persatuan bangsa.
    • Menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, individu dan masyarakat.

5. Kesimpulan

  • Ontologis → Pancasila berakar pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang monopluralis.
  • Epistemologis → Pancasila lahir dari pengalaman bangsa, budaya lokal, dan nilai universal dengan cara musyawarah.
  • Aksiologis → Pancasila mengandung nilai dasar yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata, untuk keadilan, persatuan, dan kesejahteraan.

Identitas Nasional: Konsep, Elemen, dan Pembentukannya

1. Konsep Identitas Nasional

  • Identitas = ciri khas atau jati diri yang membedakan satu individu/kelompok dengan yang lain.
  • Identitas Nasional = jati diri suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lain, yang terbentuk dari sejarah, budaya, nilai, dan pengalaman kolektif masyarakatnya.
  • Dalam konteks Indonesia: identitas nasional bersumber dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
  • Fungsinya:
    • Menjadi pemersatu bangsa di tengah keberagaman.
    • Menjadi ciri pembeda Indonesia dengan bangsa lain.
    • Menjadi dasar legitimasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Elemen Identitas Nasional

Identitas nasional Indonesia dibentuk dari beberapa unsur pokok:

1.   Suku Bangsa & Kebudayaan

o    Lebih dari 1.300 suku bangsa, dengan budaya, bahasa, dan adat yang beragam.

2.   Bahasa Indonesia

o    Bahasa pemersatu yang ditetapkan dalam Sumpah Pemuda 1928.

3.   Agama & Kepercayaan

o    Enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu) + kepercayaan lokal → menunjukkan pluralisme.

4.   Pancasila

o    Ideologi & falsafah bangsa, dasar negara, dan pandangan hidup.

5.   Bhinneka Tunggal Ika

o    Semboyan pemersatu yang mengakui keberagaman tetapi menekankan persatuan.

6.   Sejarah Perjuangan Bangsa

o    Pengalaman kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan konsensus nasional.

7.   Simbol-simbol Negara

o    Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Lagu Indonesia Raya, Bahasa Indonesia.

3. Proses Pembentukan Identitas Nasional

Identitas nasional tidak lahir instan, tetapi melalui proses sejarah panjang:

1.   Masa Pra-Kolonial

o    Keberagaman kerajaan dan budaya Nusantara membentuk fondasi identitas lokal.

2.   Masa Kolonial

o    Penjajahan Belanda dan Jepang memunculkan kesadaran nasional → musuh bersama menyatukan bangsa.

3.   Kebangkitan Nasional (1908–1945)

o    Organisasi modern (Budi Utomo, Sarekat Islam, dll.).

o    Sumpah Pemuda 1928: bahasa, bangsa, tanah air Indonesia.

o    Proklamasi 17 Agustus 1945: identitas nasional sebagai bangsa merdeka.

4.   Masa Pasca-Kemerdekaan hingga Kini

o    UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi landasan.

o    Identitas nasional diuji oleh globalisasi, modernisasi, dan arus budaya asing.

o    Tantangan: disintegrasi, radikalisme, krisis moral, dan erosi nilai-nilai lokal.

4. Pentingnya Identitas Nasional

  • Menjaga keutuhan bangsa.
  • Menguatkan solidaritas nasional.
  • Menjadi dasar menghadapi tantangan globalisasi.
  • Membentuk jati diri bangsa yang berkarakter dan bermartabat.

5. Kesimpulan

Identitas nasional Indonesia merupakan hasil konsensus dan pengalaman kolektif bangsa, terdiri dari elemen budaya, bahasa, agama, simbol negara, sejarah, dan ideologi. Ia terus berkembang, menyesuaikan dengan zaman, namun tetap berpijak pada Pancasila dan semangat persatuan dalam keberagaman.

Dinamika Identitas Bangsa dalam Sejarah Indonesia

1. Pengantar

  • Identitas bangsa = jati diri kolektif yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
  • Identitas bangsa Indonesia tidak statis, tetapi dinamis karena terus dipengaruhi oleh faktor internal (budaya, politik, agama, sosial) dan eksternal (penjajahan, globalisasi, modernisasi).
  • Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI menjadi landasan yang menjaga keutuhan identitas bangsa.

2. Dinamika Identitas Bangsa Berdasarkan Periode Sejarah

a. Masa Pra-Kolonial

  • Nusantara terdiri dari kerajaan-kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit, Mataram, dll.).
  • Identitas bangsa masih bersifat lokal/kerajaan.
  • Majapahit mewariskan konsep persatuan Nusantara (“Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa”).

b. Masa Kolonial (Belanda & Jepang)

  • Penjajahan menumbuhkan kesadaran nasional.
  • Identitas bangsa mulai terbentuk melalui:
    • Kebangkitan Nasional (1908) – lahirnya organisasi modern (Budi Utomo).
    • Sumpah Pemuda (1928) – pengakuan satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa: Indonesia.
    • Proklamasi 1945 – menegaskan identitas sebagai bangsa merdeka.

c. Masa Revolusi & Orde Lama (1945–1966)

  • Identitas bangsa dibangun melalui perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
  • Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara (18 Agustus 1945).
  • Dinamika:
    • Ketegangan ideologi (nasionalis, Islam, komunis).
    • Demokrasi liberal (1950-an) → instabilitas politik.
    • Demokrasi Terpimpin (Soekarno) → nasionalisme revolusioner.

d. Masa Orde Baru (1966–1998)

  • Identitas bangsa ditegaskan dengan jargon Pancasila sebagai satu-satunya asas.
  • Keberhasilan: stabilitas politik, pembangunan ekonomi.
  • Namun terjadi penyeragaman politik, pembatasan demokrasi, dan lemahnya kebebasan berpendapat → identitas bangsa cenderung homogenisasi.

e. Masa Reformasi (1998–sekarang)

  • Identitas bangsa kembali mengalami perubahan besar:
    • Demokrasi lebih terbuka.
    • Otonomi daerah → memperkuat identitas lokal, tapi berpotensi konflik.
    • Tantangan globalisasi dan digitalisasi → identitas bangsa diuji oleh budaya asing, hoaks, individualisme, radikalisme.
  • Identitas bangsa di era ini harus adaptif, tapi tetap berakar pada Pancasila.

3. Faktor yang Mempengaruhi Dinamika Identitas Bangsa

1.   Internal: keragaman etnis, budaya, agama, politik.

2.   Eksternal: kolonialisme, globalisasi, kemajuan IPTEK, arus budaya asing.

3.   Kepemimpinan nasional: arah kebijakan politik dan ideologi negara.

4. Tantangan Identitas Bangsa Saat Ini

  • Disintegrasi (konflik etnis, SARA).
  • Radikalisme dan intoleransi.
  • Globalisasi budaya (westernisasi, hedonisme, individualisme).
  • Ketimpangan sosial-ekonomi yang menggerus solidaritas.
  • Degradasi moral akibat penyalahgunaan teknologi digital.

5. Kesimpulan

  • Identitas bangsa Indonesia terbentuk melalui perjalanan sejarah panjang, dari identitas lokal menjadi identitas nasional.
  • Identitas ini mengalami dinamika seiring perubahan zaman: dari pra-kolonial, kolonial, orde lama, orde baru, hingga reformasi.
  • Pancasila tetap menjadi landasan utama yang menjaga keberlangsungan identitas bangsa di tengah dinamika sejarah.

Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam Pembentukan Identitas Nasional

1. Pengantar

Identitas nasional Indonesia dibangun dari fondasi ideologis, konstitusional, teritorial, dan kultural. Empat pilar utama bangsa Indonesia: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, berfungsi sebagai pedoman sekaligus simbol persatuan yang memelihara keutuhan identitas bangsa di tengah keragaman.

2. Pancasila sebagai Dasar Identitas Nasional

  • Dasar filsafat dan ideologi negara → memberi arah hidup bangsa.
  • Lima sila Pancasila mencerminkan nilai universal (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, keadilan).
  • Identitas nasional terbentuk karena Pancasila menjadi:
    • Sumber nilai & moral dalam kehidupan sosial-politik.
    • Filter budaya dalam menghadapi globalisasi.
    • Pemersatu bangsa di atas perbedaan etnis, agama, dan budaya.

3. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional Identitas Nasional

  • UUD 1945 = konstitusi negara yang merumuskan struktur pemerintahan dan hak-hak warga negara.
  • Mengukuhkan Pancasila dalam bentuk hukum positif.
  • Mengatur hak dan kewajiban warga negara → membentuk identitas sebagai bangsa demokratis dan berkeadilan.
  • Pasal-pasal UUD 1945 menegaskan prinsip:
    • Kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2).
    • Persatuan wilayah (Pasal 25A).
    • Hak asasi manusia (Pasal 28A–28J).

4. NKRI sebagai Wadah Identitas Nasional

  • NKRI = bentuk negara yang final hasil konsensus nasional.
  • Berlandaskan Deklarasi Proklamasi 1945 dan ditegaskan dalam UUD 1945.
  • Identitas bangsa terbentuk dari semangat persatuan seluruh wilayah Nusantara → “satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa”.
  • Keutuhan NKRI menjadi simbol identitas bahwa bangsa Indonesia adalah satu, meski terdiri dari ribuan pulau dan ratusan etnis.

5. Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Identitas Nasional

  • Diterjemahkan: “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
  • Bersumber dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular (Majapahit abad ke-14).
  • Menegaskan bahwa keberagaman (suku, budaya, agama) adalah kekayaan bangsa, bukan sumber perpecahan.
  • Identitas nasional terbentuk karena masyarakat Indonesia mampu hidup berdampingan dengan prinsip toleransi, persaudaraan, dan persatuan.

6. Sinergi Empat Pilar dalam Pembentukan Identitas Nasional

1.   Pancasila → memberi dasar nilai.

2.   UUD 1945 → memberi dasar hukum dan aturan main.

3.   NKRI → memberi wadah teritorial dan politik.

4.   Bhinneka Tunggal Ika → memberi semangat kultural dan sosial.

Keempatnya saling melengkapi, membentuk jati diri bangsa Indonesia yang demokratis, religius, berkeadilan, berdaulat, dan menjunjung persatuan.

7. Kesimpulan

  • Identitas nasional Indonesia tidak hanya lahir dari sejarah perjuangan, tetapi juga ditopang oleh Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Keempat pilar ini adalah konsensus nasional yang harus dijaga dan diamalkan.
  • Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi, keempatnya menjadi landasan ideologis, konstitusional, politis, dan kultural bagi kelangsungan bangsa.

Pancasila dan Demokrasi: Konsep dan Praktik di Indonesia

1. Konsep Dasar

  • Demokrasi = sistem pemerintahan yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat (demos = rakyat, kratos = kekuasaan).
  • Demokrasi Indonesia tidak sama persis dengan model liberal Barat, tetapi dilandaskan pada Pancasila → dikenal sebagai Demokrasi Pancasila.

Ciri Demokrasi Pancasila

1.   Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa → kehidupan politik dan hukum berlandaskan moral dan nilai religius.

2.   Menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab → menghargai HAM.

3.   Menjaga persatuan bangsa → keputusan politik tidak boleh memecah belah.

4.   Musyawarah-mufakat dalam kerakyatan → keputusan diambil dengan dialog, bukan dominasi mayoritas.

5.   Mewujudkan keadilan sosial → hasil demokrasi harus menciptakan kesejahteraan bersama.

2. Landasan Demokrasi Pancasila

  • UUD 1945 Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • Pasal 28 A–J: menjamin HAM sebagai prinsip demokrasi.
  • Pasal 2, 3, 22D: perwakilan rakyat melalui DPR, MPR, dan DPD.

3. Sejarah Praktik Demokrasi di Indonesia

a. Masa Demokrasi Liberal (1945–1959)

  • Sistem multipartai, kabinet sering berganti.
  • Demokrasi berjalan tetapi kurang stabil.

b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)

  • Soekarno menekankan musyawarah, namun praktiknya otoriter.
  • Dominasi eksekutif, peran besar Presiden dan militer.

c. Masa Orde Baru (1966–1998)

  • Demokrasi Pancasila dijadikan jargon.
  • Stabilitas politik tercapai, tetapi demokrasi semu → pembatasan kebebasan, sentralisasi kekuasaan.

d. Masa Reformasi (1998–sekarang)

  • Demokrasi lebih terbuka dan partisipatif.
  • Pemilu langsung Presiden (sejak 2004).
  • Kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan desentralisasi politik.
  • Tantangan: politik uang, oligarki, polarisasi, rendahnya literasi politik masyarakat.

4. Praktik Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan

1.   Politik → pemilu langsung, otonomi daerah, partisipasi politik rakyat.

2.   Sosial-budaya → musyawarah desa, gotong royong, toleransi antarumat beragama.

3.   Hukum → supremasi hukum, perlindungan HAM.

4.   Ekonomi → ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

5. Tantangan Demokrasi Pancasila

  • Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
  • Politik identitas dan intoleransi.
  • Rendahnya partisipasi politik yang kritis.
  • Dominasi elite dan oligarki.
  • Disinformasi dan polarisasi akibat media sosial.

6. Kesimpulan

  • Demokrasi Pancasila adalah demokrasi khas Indonesia → menekankan musyawarah, persatuan, keadilan, dan moralitas.
  • Praktik demokrasi Indonesia telah melalui fase dinamis dari liberal, terpimpin, orde baru, hingga reformasi.
  • Ke depan, demokrasi Pancasila harus diperkuat dengan etika politik, supremasi hukum, partisipasi rakyat, dan keadilan sosial.

Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Identitas Nasional

1. Pengertian Globalisasi

  • Globalisasi = proses mendunia yang ditandai dengan semakin terbukanya batas antarnegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, dan informasi.
  • Ciri utama:
    • Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi.
    • Interaksi lintas negara semakin intens.
    • Pertukaran budaya, ideologi, dan gaya hidup.
    • Pasar bebas dan kompetisi global.

2. Globalisasi dan Identitas Nasional

  • Identitas nasional = jati diri bangsa yang membedakan dengan bangsa lain, bersumber pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Globalisasi memiliki dampak ganda:
    • Positif → memperkaya identitas nasional dengan inovasi, keterbukaan, kemajuan IPTEK.
    • Negatif → menggerus nilai lokal, menimbulkan krisis identitas, dan melemahkan rasa nasionalisme.

3. Dampak Positif Globalisasi terhadap Identitas Nasional

1.   Kemajuan teknologi → mempercepat pendidikan, informasi, dan komunikasi.

2.   Keterbukaan budaya → memperkuat toleransi, memperkaya kreativitas anak bangsa.

3.   Mobilitas tinggi → membuka kesempatan kerja, studi, dan pertukaran budaya.

4.   Demokratisasi → memperluas kebebasan berpendapat, hak asasi, dan partisipasi politik.

5.   Ekonomi global → membuka peluang pasar internasional bagi produk Indonesia.

4. Dampak Negatif Globalisasi terhadap Identitas Nasional

1.   Erosi budaya lokal → generasi muda lebih mengenal budaya asing daripada budaya bangsa sendiri.

2.   Hedonisme & individualisme → melemahkan nilai gotong royong dan solidaritas.

3.   Krisis moral → pengaruh gaya hidup bebas, narkoba, pornografi.

4.   Disintegrasi bangsa → politik identitas, intoleransi, radikalisme.

5.   Ketergantungan ekonomi → dominasi perusahaan multinasional, melemahkan kedaulatan ekonomi.

5. Strategi Menghadapi Globalisasi

1.   Memperkuat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan → menanamkan nilai nasionalisme.

2.   Pelestarian budaya lokal → melalui pendidikan, media, dan festival budaya.

3.   Filter budaya asing → menerima yang sesuai dengan nilai Pancasila, menolak yang bertentangan.

4.   Meningkatkan daya saing bangsa → IPTEK, inovasi, kewirausahaan.

5.   Memperkuat persatuan nasional → menjunjung Bhinneka Tunggal Ika.

6. Kesimpulan

  • Globalisasi adalah keniscayaan yang membawa peluang sekaligus tantangan.
  • Identitas nasional bisa terkikis jika bangsa tidak siap, tetapi juga bisa diperkuat bila nilai-nilai Pancasila, persatuan, dan kebudayaan nasional dijadikan filter.
  • Tantangan globalisasi menuntut bangsa Indonesia untuk adaptif tanpa kehilangan jati diri.

Modernitas, Teknologi, dan Budaya Digital dalam Perspektif Pancasila

1. Pengantar

  • Modernitas → keadaan atau cara pandang yang menekankan rasionalitas, kemajuan, efisiensi, dan perubahan sosial.
  • Teknologi & budaya digital → lahir dari modernitas dan revolusi industri 4.0, ditandai dengan internet, media sosial, kecerdasan buatan, big data, dll.
  • Dampak positif: mempercepat informasi, pendidikan, ekonomi kreatif, partisipasi politik.
  • Dampak negatif: krisis moral, hoaks, polarisasi politik, konsumerisme, degradasi budaya lokal.
  • Pancasila berperan sebagai filter nilai agar modernitas dan digitalisasi tidak merusak jati diri bangsa.

2. Modernitas dan Pancasila

  • Modernitas membawa nilai universal: demokrasi, HAM, kebebasan berpikir.
  • Dalam Pancasila, modernitas harus diharmoniskan dengan nilai dasar bangsa:
    • Ketuhanan → kemajuan teknologi tidak boleh bertentangan dengan etika dan moral.
    • Kemanusiaan → teknologi harus meningkatkan harkat martabat manusia.
    • Persatuan → modernitas tidak boleh menciptakan jurang antarbangsa atau antargolongan.
    • Kerakyatan → teknologi mendukung demokrasi digital (e-participation, e-government).
    • Keadilan sosial → pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan bersama, bukan segelintir elite.

3. Teknologi & Budaya Digital dalam Perspektif Pancasila

a. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)

  • Etika digital: menolak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan (pornografi, cyber crime).
  • Teknologi dipakai untuk mendukung nilai moral dan keagamaan.

b. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)

  • Pemanfaatan teknologi harus menjunjung kemanusiaan (misalnya teknologi kesehatan, pendidikan daring).
  • Menolak ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying).

c. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)

  • Media digital memperkuat persatuan bangsa (misalnya kampanye toleransi, digital nationalism).
  • Bahaya: politik identitas, polarisasi di media sosial.

d. Sila Keempat (Kerakyatan … Permusyawaratan/Perwakilan)

  • Teknologi memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi (petisi online, e-voting, e-government).
  • Tantangan: banjir informasi palsu (hoaks) yang mengganggu kualitas demokrasi.

e. Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

  • Akses digital harus merata, tidak hanya di kota besar.
  • Teknologi diarahkan untuk pembangunan ekonomi kerakyatan (UMKM digital, e-commerce).

4. Tantangan Modernitas dan Budaya Digital

1.   Disinformasi & hoaks → mengancam demokrasi.

2.   Polarisasi politik → akibat algoritma media sosial.

3.   Komersialisasi & konsumerisme → gaya hidup hedonis.

4.   Kesenjangan digital → perbedaan akses antara daerah maju & tertinggal.

5.   Erosi budaya lokal → generasi muda lebih akrab dengan budaya global dibanding warisan bangsa.

5. Strategi Aktualisasi Pancasila di Era Digital

  • Literasi digital berbasis nilai Pancasila.
  • Penguatan etika dan hukum siber.
  • Mendorong teknologi untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
  • Menggunakan media digital sebagai sarana membangun persatuan, bukan perpecahan.
  • Mengembangkan konten lokal untuk memperkuat budaya bangsa.

6. Kesimpulan

  • Modernitas dan budaya digital adalah keniscayaan.
  • Pancasila menjadi kompas moral agar kemajuan teknologi membawa manfaat, bukan ancaman.
  • Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam dunia digital memastikan Indonesia tetap memiliki identitas nasional yang kuat di tengah arus globalisasi.

Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan Sosial di Era Modern

1. Pengantar

  • Hak Asasi Manusia (HAM) = hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, bersifat universal dan tidak dapat dicabut.
  • Keadilan sosial = kondisi di mana hak dan kewajiban warga negara dijalankan secara seimbang, serta distribusi sumber daya dilakukan secara adil.
  • Dalam konteks Indonesia, HAM dan keadilan sosial harus dipahami melalui perspektif Pancasila, bukan sekadar standar universal Barat.

2. Pancasila dan Hak Asasi Manusia

  • Pancasila menjadi fondasi filosofis HAM di Indonesia.
  • Setiap sila mengandung dimensi HAM:
    • Sila 1 (Ketuhanan YME) → kebebasan beragama dan berkeyakinan.
    • Sila 2 (Kemanusiaan adil & beradab) → perlindungan martabat, larangan diskriminasi, perlindungan terhadap kekerasan.
    • Sila 3 (Persatuan Indonesia) → hak atas kebersamaan, integritas bangsa, serta menolak separatisme.
    • Sila 4 (Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) → hak berpendapat, berpolitik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
    • Sila 5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) → hak ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

3. Landasan Konstitusional HAM dan Keadilan Sosial

  • UUD 1945:
    • Pasal 27 → persamaan kedudukan di depan hukum.
    • Pasal 28A–28J → hak hidup, hak keluarga, kebebasan beragama, kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, hak pendidikan, hak budaya.
    • Pasal 33 → perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk keadilan sosial.
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

4. Tantangan HAM dan Keadilan Sosial di Era Modern

1.   Kesenjangan sosial-ekonomi → gap kaya-miskin semakin lebar.

2.   Globalisasi & neoliberalisme → pasar bebas mengancam kedaulatan ekonomi.

3.   Diskriminasi & intoleransi → terhadap agama, etnis, gender, minoritas.

4.   Pelanggaran HAM → kasus kekerasan, persekusi, dan pelanggaran kebebasan berpendapat.

5.   Isu digital & teknologi → privasi data, ujaran kebencian, cyberbullying, disinformasi.

5. Aktualisasi Pancasila untuk HAM & Keadilan Sosial

  • Sila 1: menjamin kebebasan beragama, menolak intoleransi.
  • Sila 2: melindungi kelompok rentan (anak, perempuan, minoritas).
  • Sila 3: memperkuat persatuan bangsa di tengah polarisasi politik.
  • Sila 4: membangun demokrasi yang sehat (partisipasi politik, kebebasan pers).
  • Sila 5: distribusi ekonomi yang adil, pemerataan pendidikan, pembangunan inklusif.

6. Studi Kasus

  • Positif:
    • Program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat → implementasi sila ke-5.
    • Gerakan #BanggaBuatanIndonesia → pemberdayaan UMKM di era digital.
  • Negatif:
    • Kasus pelanggaran kebebasan pers, intoleransi, atau persekusi kelompok minoritas.
    • Kesenjangan digital antara perkotaan dan pedesaan.

7. Kesimpulan

  • Pancasila menegaskan bahwa HAM harus selalu sejalan dengan kewajiban warga negara dan kepentingan kolektif bangsa.
  • Keadilan sosial adalah tujuan akhir demokrasi Pancasila, bukan hanya kebebasan individu.
  • Di era modern, tantangan HAM dan keadilan sosial semakin kompleks → diperlukan aktualisasi nilai Pancasila sebagai pedoman etika, hukum, dan politik.

Pluralisme, Toleransi, dan Multikulturalisme dalam Kerangka Pancasila

1. Pengantar

  • Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, agama, dan bahasa yang sangat tinggi.
  • Pluralisme → kesadaran bahwa masyarakat terdiri dari banyak perbedaan yang harus diterima sebagai kenyataan.
  • Toleransi → sikap menghormati perbedaan tanpa diskriminasi.
  • Multikulturalisme → pandangan bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan yang harus dirawat dan dihormati.
  • Pancasila adalah fondasi ideologis yang memungkinkan pluralisme, toleransi, dan multikulturalisme dapat hidup berdampingan.

2. Pluralisme dalam Perspektif Pancasila

  • Sila 1 (Ketuhanan YME) → menjamin kebebasan beragama, mengakui pluralitas keyakinan.
  • Sila 2 (Kemanusiaan adil & beradab) → menghormati martabat manusia tanpa diskriminasi.
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) → pluralisme menjadi kekuatan persatuan, bukan perpecahan.
  • Sila 5 (Keadilan sosial) → semua golongan memperoleh hak dan kesempatan yang sama.
    Pluralisme bukan sekadar “hidup berdampingan”, tetapi mengakui keberadaan perbedaan sebagai realitas bangsa.

3. Toleransi dalam Perspektif Pancasila

  • Toleransi berarti kesediaan menghormati keyakinan, pendapat, dan ekspresi orang lain.
  • Dalam Pancasila, toleransi muncul dari:
    • Ketuhanan yang inklusif → tidak memaksakan agama tertentu.
    • Musyawarah (sila 4) → menerima perbedaan pendapat sebagai jalan menuju mufakat.
    • Kemanusiaan yang adil & beradab → menolak intoleransi, ujaran kebencian, dan diskriminasi.
      Toleransi = prasyarat utama persatuan Indonesia.

4. Multikulturalisme dalam Perspektif Pancasila

  • Multikulturalisme mengakui semua budaya memiliki kedudukan setara.
  • Indonesia dengan >1.300 etnis & ratusan bahasa → kekayaan yang menjadi bagian identitas nasional.
  • Pancasila menegaskan:
    • Bhinneka Tunggal Ika → “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua”.
    • Persatuan Indonesia → budaya lokal tidak dihapus, tetapi dipersatukan dalam identitas nasional.
  • Multikulturalisme dalam Pancasila bukan sekadar menghargai keragaman, tetapi menjadikannya kekuatan untuk keadilan sosial dan kemajuan bangsa.

5. Tantangan Pluralisme, Toleransi, Multikulturalisme

1.   Radikalisme & intoleransi → munculnya kelompok eksklusif yang menolak perbedaan.

2.   Politik identitas → memanfaatkan SARA untuk kepentingan kekuasaan.

3.   Disintegrasi → konflik horizontal antar etnis/agama.

4.   Globalisasi budaya → mengikis budaya lokal, melahirkan homogenisasi.

5.   Media sosial → memperbesar polarisasi karena ujaran kebencian & hoaks.

6. Strategi Penguatan

  • Pendidikan karakter berbasis Pancasila.
  • Penguatan dialog antaragama & antarbudaya.
  • Pengembangan konten digital lokal untuk memperkuat identitas.
  • Penegakan hukum terhadap intoleransi dan diskriminasi.
  • Revitalisasi nilai gotong royong sebagai jati diri bangsa.

7. Kesimpulan

  • Pluralisme, toleransi, dan multikulturalisme adalah keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  • Pancasila memberikan kerangka ideologis dan etis agar keberagaman tidak menjadi sumber konflik, tetapi kekuatan persatuan.
  • Implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi kunci untuk menjaga kohesi sosial di tengah arus globalisasi dan modernitas.

Pancasila dalam Menghadapi Radikalisme, Disrupsi, dan Krisis Identitas

1. Pengantar

  • Era modern dan globalisasi memunculkan tantangan baru bagi bangsa Indonesia, yaitu:
    • Radikalisme → paham yang menghendaki perubahan dengan cara ekstrem, seringkali kekerasan, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta toleransi.
    • Disrupsi → perubahan besar dan cepat akibat teknologi digital, globalisasi, dan inovasi yang mengguncang tatanan lama.
    • Krisis Identitas → melemahnya jati diri bangsa akibat arus budaya asing, polarisasi politik, dan menurunnya kesadaran nasional.
  • Pancasila menjadi filter nilai sekaligus kompas moral untuk menghadapi tantangan tersebut.

2. Pancasila dan Radikalisme

  • Sila 1 (Ketuhanan YME) → menjamin kebebasan beragama, menolak pemaksaan keyakinan.
  • Sila 2 (Kemanusiaan yang adil & beradab) → radikalisme sering melanggar martabat manusia melalui kekerasan.
  • Sila 3 (Persatuan Indonesia) → radikalisme mengancam keutuhan bangsa.
  • Sila 4 (Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) → radikalisme menolak musyawarah, memilih cara kekerasan.
  • Sila 5 (Keadilan sosial) → ketidakadilan sering jadi akar radikalisme, sehingga perlu diatasi dengan kebijakan berkeadilan.

Peran Pancasila: memperkuat nasionalisme, memperkokoh toleransi, meneguhkan moderasi beragama, dan menolak ideologi transnasional yang bertentangan dengan NKRI.

3. Pancasila dan Disrupsi

  • Disrupsi teknologi membawa peluang sekaligus ancaman:
    • Positif → inovasi, digitalisasi pendidikan, ekonomi kreatif.
    • Negatif → hoaks, ujaran kebencian, ketimpangan digital, kehilangan etika sosial.
  • Relevansi Pancasila:
    • Etika digital → sesuai Sila 1 dan 2.
    • Persatuan di ruang digital → Sila 3.
    • Partisipasi politik digital → Sila 4 (e-democracy).
    • Keadilan akses digital → Sila 5 (literasi digital merata).

Pancasila = filter etis agar pemanfaatan teknologi mendukung kemanusiaan, persatuan, dan keadilan, bukan memperkuat polarisasi.

4. Pancasila dan Krisis Identitas

  • Krisis identitas terjadi ketika generasi muda lebih terikat pada budaya global dibanding identitas nasional.
  • Tanda-tanda: menurunnya nasionalisme, lunturnya budaya lokal, intoleransi, serta meningkatnya politik identitas sempit.
  • Peran Pancasila:
    • Menjadi dasar pembentukan jati diri bangsa yang religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan.
    • Membangun kesadaran bahwa pluralisme adalah kekuatan, bukan kelemahan.
    • Menjadi common platform yang mengikat semua kelompok dalam NKRI.

5. Strategi Aktualisasi Pancasila

1.   Pendidikan karakter & literasi Pancasila sejak dini.

2.   Moderasi beragama untuk menangkal radikalisme.

3.   Etika digital → melawan hoaks, ujaran kebencian, dan cyberbullying.

4.   Revitalisasi budaya lokal untuk memperkuat identitas bangsa.

5.   Kebijakan berkeadilan → pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan sosial.

6. Kesimpulan

  • Radikalisme, disrupsi, dan krisis identitas adalah ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
  • Pancasila memiliki daya tahan (resiliensi) karena mengandung nilai universal dan khas Indonesia.
  • Aktualisasi Pancasila secara konsisten di ruang politik, sosial, budaya, dan digital adalah kunci menjaga keutuhan bangsa di tengah perubahan zaman.

Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat Modern

1. Pengantar

  • Aktualisasi Pancasila = proses menghidupkan, menerapkan, dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata.
  • Masyarakat modern menghadapi globalisasi, teknologi digital, demokratisasi, serta tantangan identitas.
  • Agar tidak kehilangan jati diri, nilai Pancasila harus terus diaktualisasikan dalam politik, hukum, ekonomi, dan budaya.

2. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Politik

  • Sila ke-4 (Kerakyatan … permusyawaratan/perwakilan) → demokrasi Pancasila.
  • Implementasi:
    • Pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
    • Kebebasan berpendapat & pers yang bertanggung jawab.
    • Partisipasi politik warga (e-democracy, petisi digital).
  • Tantangan: politik uang, polarisasi, oligarki, politik identitas.

3. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Hukum

  • Sila ke-2 (Kemanusiaan adil & beradab) dan Sila ke-5 (Keadilan sosial).
  • Implementasi:
    • Supremasi hukum, persamaan di depan hukum (Pasal 27 UUD 1945).
    • Penegakan HAM sesuai sila kemanusiaan.
    • Hukum tidak diskriminatif, berpihak pada keadilan.
  • Tantangan: lemahnya integritas aparat, korupsi hukum, ketidakadilan bagi kelompok rentan.

4. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Ekonomi

  • Sila ke-5 (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan Pasal 33 UUD 1945.
  • Implementasi:
    • Ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.
    • Dukungan bagi UMKM, koperasi, ekonomi digital.
    • Pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
  • Tantangan: kapitalisme global, kesenjangan kaya–miskin, ketergantungan pada modal asing.

5. Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Budaya

  • Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) → budaya pemersatu bangsa.
  • Implementasi:
    • Melestarikan budaya lokal sebagai identitas nasional.
    • Mendorong kreativitas seni, musik, film, dan literasi.
    • Menggunakan media digital untuk promosi budaya Indonesia.
  • Tantangan: westernisasi, homogenisasi budaya global, lunturnya bahasa dan adat lokal.

6. Strategi Penguatan

1.   Pendidikan karakter berbasis Pancasila di semua jenjang.

2.   Literasi digital → filter arus informasi global sesuai nilai Pancasila.

3.   Kebijakan publik yang berpihak pada keadilan sosial.

4.   Revitalisasi nilai gotong royong di era modern.

5.   Peran aktif masyarakat sipil dalam politik, hukum, ekonomi, dan budaya.

7. Kesimpulan

  • Pancasila tetap relevan sebagai pedoman bangsa di tengah modernitas.
  • Aktualisasi nilai Pancasila harus menyentuh seluruh aspek kehidupan: politik demokratis, hukum berkeadilan, ekonomi kerakyatan, dan budaya yang mempersatukan.
  • Dengan demikian, Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga kompas moral dan identitas bangsa Indonesia di era global.

Strategi Membangun Identitas Nasional di Era Global dan Digital

1. Pengantar

  • Identitas nasional = jati diri bangsa yang membedakan Indonesia dari bangsa lain, berakar pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Era global & digital membawa tantangan:
    • Arus budaya asing yang cepat masuk.
    • Disrupsi teknologi yang mengubah pola hidup.
    • Polarisasi akibat media sosial.
    • Kesenjangan digital antardaerah.
  • Jika tidak dikelola, identitas nasional dapat melemah dan tergantikan oleh identitas transnasional.

2. Tantangan Identitas Nasional di Era Global dan Digital

1.   Globalisasi budaya → westernisasi, K-pop wave, lifestyle global yang menggeser budaya lokal.

2.   Disinformasi dan hoaks → merusak persatuan bangsa.

3.   Politik identitas di media sosial → memecah belah masyarakat.

4.   Kesenjangan digital → tidak semua warga punya akses yang sama terhadap teknologi.

5.   Krisis nasionalisme generasi muda → lebih akrab dengan budaya global ketimbang sejarah dan budaya nasional.

3. Strategi Membangun Identitas Nasional

a. Bidang Pendidikan

  • Integrasi nilai Pancasila dalam kurikulum berbasis digital.
  • Pendidikan sejarah dan budaya nasional secara kreatif (film, animasi, game edukasi).
  • Literasi digital untuk melawan hoaks dan intoleransi.

b. Bidang Politik

  • Demokrasi digital yang sehat → ruang publik online sebagai wadah musyawarah.
  • Pemanfaatan e-government untuk meningkatkan partisipasi rakyat.
  • Kampanye digital yang memperkuat persatuan, bukan polarisasi.

c. Bidang Ekonomi

  • Mendukung UMKM berbasis digital (#BanggaBuatanIndonesia).
  • Ekonomi kerakyatan melalui platform e-commerce nasional.
  • Mendorong kedaulatan data & teknologi lokal.

d. Bidang Budaya

  • Pelestarian budaya lokal dengan teknologi (digitalisasi naskah kuno, virtual museum, konten budaya di media sosial).
  • Festival budaya hybrid (offline & online).
  • Promosi budaya Indonesia di tingkat global (K-Pop style → I-Pop / Indonesian Pop).

e. Bidang Sosial

  • Menghidupkan kembali gotong royong dalam ruang digital (crowdfunding sosial, gerakan solidaritas online).
  • Kampanye toleransi lintas agama dan etnis melalui media sosial.
  • Pemberdayaan komunitas kreatif anak muda.

4. Peran Pancasila sebagai Fondasi

  • Sila 1 → filter moral dan etika di ruang digital.
  • Sila 2 → menjamin penghormatan martabat manusia (anti-bullying, anti-hoaks).
  • Sila 3 → menjaga persatuan di tengah polarisasi digital.
  • Sila 4 → musyawarah dalam demokrasi digital.
  • Sila 5 → keadilan akses teknologi bagi semua rakyat.

5. Kesimpulan

  • Era global dan digital tidak bisa dihindari, tetapi dapat dijadikan peluang memperkuat identitas nasional.
  • Strategi utama: pendidikan karakter berbasis Pancasila, literasi digital, pelestarian budaya lokal, demokrasi sehat, ekonomi kerakyatan digital, dan penguatan persatuan sosial.
  • Dengan aktualisasi Pancasila, Indonesia bisa tetap eksis sebagai bangsa yang modern, berdaya saing global, tetapi tetap memiliki identitas nasional yang kuat.

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti "lima dasar" dan dirumuskan oleh para tokoh bangsa, termasuk Soekarno, dan secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945. 

Bunyi dan Makna Pancasila

Berikut adalah lima sila Pancasila: 

1.   1. Ketuhanan Yang Maha Esa:

Melambangkan kepercayaan dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta pengakuan terhadap keragaman agama di Indonesia. 

2.   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab:

Menggambarkan martabat manusia yang setara, menjunjung tinggi keadilan, dan menunjukkan sikap yang beradab. 

3.   3. Persatuan Indonesia:

Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di atas kepentingan pribadi atau golongan. 

4.   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan:

Menjelaskan bahwa negara menganut prinsip demokrasi yang didasarkan pada kebijaksanaan dan musyawarah mufakat. 

5.   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:

Menggarisbawahi upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. 

Kedudukan Pancasila

  • Dasar Negara:

Pancasila menjadi landasan fundamental bagi negara Indonesia dalam mengatur pemerintahan dan kehidupan bernegara. 

  • Pandangan Hidup:

Pancasila merupakan pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

  • Sumber dari Segala Sumber Hukum:

Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan hukum dan peraturan di Indonesia. 


Buku & Literatur Utama

1.   Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

2.   Kaelan. (2017). Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma.

3.   Notonagoro. (1975). Pancasila: Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

4.   Magnis-Suseno, F. (1995). Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia.

5.   Alfian. (1999). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta: Gramedia.

6.   Yudi Latif. (2011). Negara Paripurna: Historis, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

7.   Kaelan & Zubaidi. (2007). Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

8.   Sastrapratedja, M. (1991). Pancasila dan Identitas Nasional. Jakarta: Gramedia.

Dokumen Konstitusi & Peraturan Perundangan

1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.   Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal tentang MKWU Pancasila).

4.   Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan Pembukaan UUD 1945 (rumusan final Pancasila).

Artikel & Jurnal

1.   Latif, Y. (2013). "Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa: Tantangan dan Relevansinya di Era Globalisasi." Jurnal Filsafat, Universitas Gadjah Mada.

2.   Kaelan. (2014). "Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu Pengetahuan." Jurnal Filsafat Pancasila.

3.   Magnis-Suseno, F. (2016). "Etika Pancasila dalam Kehidupan Politik Modern." Prisma, LP3ES.

4.   Anwar, S. (2019). "Aktualisasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat Multikultural." Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 31(2).

5.   Subekti, V. S. (2021). "Pancasila dan Tantangan Radikalisme di Era Digital." Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.

Komentar

  1. Logo hidup saya saat ini adalah gigi
    Melambangkan kekuatan dan pertahanan dalam tantangan

    BalasHapus
  2. Logo hidup saya saat ini kakiku

    BalasHapus
  3. Logo dalam hidupku saat ini yaitu: mata

    BalasHapus
  4. Logo hidupku saat ini adalah hidung😍

    BalasHapus
  5. Logo penyelesaian saat ini: alisku

    BalasHapus
  6. Sangat memberkati 🤗😇


    Logo Hidup Siska adalah mulut

    BalasHapus
  7. Logo hidup saya: (Hati)

    BalasHapus
  8. Apa yang saya lakukan bukan apa yang saya dapatkan😇

    BalasHapus
  9. Apa yang saya lakukan bukan apa yang saya dapatkan 🤗😇

    BalasHapus
  10. Tugas saya membuat video selamat tahun baru imlek

    BalasHapus
  11. Tugas Heri membuat video tentang hari kesaktian pancasila

    BalasHapus
  12. Tugas saya, membuat video hari kemerdekaan

    BalasHapus
  13. Tugas saya : membuat video hari Kartini

    BalasHapus
  14. Tugas saya membuat vidio hari batik Nasional

    BalasHapus
  15. Tugas saya membuat tugas vidio tentang HARI ANAK NASIONAL

    BalasHapus
  16. Tugas saya membuat video hari valentine

    BalasHapus
  17. jufandri tagupia
    -tugas saya adalah membuat video tentang mengucapkan selamt paskah

    BalasHapus
  18. Tugas saya saya :Membuat video tentang hari Natal

    BalasHapus
  19. Tugas saya membuat video tentang Hari LEBARAN

    BalasHapus
  20. Buku yang Saya akan tulis nanti adalah:
    "BE A LIGHT IN MY LAND"
    (Menjadi terang ditanah negeriku)

    BalasHapus
  21. Judul buku saya
    Keteladanan gembala yang mengubahkan

    BalasHapus
  22. Judul buku saya Menggembalakan dengan Firman

    BalasHapus
  23. Judul buku saya
    "Jiwa Rohani Pemuda Pilar Bangsa"

    BalasHapus
  24. Judul buku saya: langkah awal pengembalaan

    BalasHapus
  25. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



    Saya harus menhafal uud 1945

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai2 teologis
      Alinea 1: percaya kepada Tuhan
      Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
      Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid
      Alinea 4: jadilah dibumi seperti di sorga

      Hapus
  26. UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    1945
    Pembukaan
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
    penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
    dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
    berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
    gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
    makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
    luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
    dengan ini kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
    keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
    Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
    Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
    dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
    mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    UNDANG-UNDANG DASAR

    Saya harus menghapalnya😇

    BalasHapus
  27. Tri Desla menghapal

    UNDANG-UNDANG DASAR

    NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

    PEMBUKAAN

    BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.

    DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTAUSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA ΚΕ DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    ATAS BERKAT RAKHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DENGAN DIDORONGKAN OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANGSAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA

    KEMUDIAN DARI PADA ITU UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAΑΝ ΚΕΒΑNGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASAR KEPADA KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, PERSATUAN INDONESIA DAN KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai-nilai teologis dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945:
      Bait I: Sebagai orang percaya
      Bait II: Melakukan kehendak Tuhan
      Bait III: Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
      Bait IV: Dibumi seperti disorga

      Hapus
  28. Nilai-nilai teologis dari UUD RI 1945 alinea;
    1. Menjadi orang percaya
    2. Melakukan kehendak Tuhan
    3. Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
    4. Di bumi seperti di Suraga

    BalasHapus
  29. Tugas saya mengahapal UUD RI 1945
    UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    1945
    Pembukaan
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
    penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
    dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
    berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
    gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
    makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
    luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
    dengan ini kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
    keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
    Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
    Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
    dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
    mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nilai2 teologis
      Alinea 1: percaya kepada Tuhan
      Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
      Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid
      Alinea 4: Dibumi seperti di sorga

      Hapus
  30. Nilai2 teologis
    Alinea 1: percaya kepada Tuhan
    Alinea 2: melakukan kehendak Tuhan
    Alinea 3: menjadikan semua bangsa murid KRISTUS
    Alinea 4: jadilah dibumi seperti di sorga

    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Tugas menghapal UUD 1945
    UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    TAHUN 1945
    PEMBUKAAN
    ( P r e a m b u l e )
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
    maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
    yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
    pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
    dan makmur.
    Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
    luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
    dengan ini kemerdekaannya.
    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
    keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
    Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
    Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
    Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat Indonesia.
    Nilai nilai teologis nya
    Alinea 1 Percaya kepada Yesus Kristus
    Alinea 2 Melakukan kehendak Tuhan
    Alinea 3 Menjadikan semua bangsa murid Kristus
    Alinea 4 Dibumi sperti disurga

    BalasHapus
  33. Nilai-nilai teologis dari UUD RI 1945 alinea;
    1. Menjadi orang percaya
    2. Melakukan kehendak Tuhan
    3. Menjadikan semua bangsa menjadi murid Kristus
    4. Di bumi seperti di Sorga

    BalasHapus
  34. Nilai-nilai teologis.
    Aliniea 1. Hidup Percaya
    Alinea 2. Melakukan Kehendak Bapa
    alinea 3. Menjadikan semua bangsa murid Kristus
    Alinea 4. Jadila dibumi seperti di surga

    BalasHapus


  35. Pembukaan UUD 1945
    (Preambule)

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

    Ketuhanan Yang Maha Esa,

    Kemanusiaan yang adil dan beradab,

    Persatuan Indonesia,

    dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
    serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


    Natasya warlela menghafal UUD 1945

    BalasHapus
  36. Tugas saya mengahapal UUD RI 1945
    UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    1945
    Pembukaan
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
    penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
    dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
    berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
    gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
    makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
    luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
    dengan ini kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
    keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
    Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
    Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
    dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
    mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    BalasHapus

  37. Nilai-nilai teologis dari UUD 1945
    Alinea 1 Percaya kepada Yesus Kristus
    Alinea 2 Melakukan kehendak Tuhan
    Alinea 3 Menjadikan semua bangsa murid Kristus
    Alinea 4 Dibumi sperti disurga

    BalasHapus

Posting Komentar