PRAKTIK HAK ASASI MANUSIA - BAB 2 | PAK DAN BUDI PEKERTI - KELAS 12

 

PRAKTIK HAK ASASI MANUSIA

Indonesia dibentuk sebagai sebuah negara yang demokratis. Hak asasi manusia diakui seperti yang tersirat dalam rumusan Pancasila dan UUD 1945. Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rumusan tersebut sebenarnya sudah mencakup ayat-ayat yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang tertulis dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 

“Laporan Tahunan Tentang Praktik Hak Asasi Manusia – 2008” yang dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, menyatakan: 

(1) Kebebasan dasar telah berkembang sejak 1999, dan sepanjang tahun ini pemerintah telah mengambil langkah berarti dalam memajukan hak-hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi termasuk: sidang peradilan terbuka dan putusan hukum terhadap 13 anggota marinir sehubungan dengan peristiwa bentrokan Mei 2007 di Alastlogo; 

(2) beberapa penuntutan terhadap pejabat tinggi atas dakwaan korupsi; pengakuan dan penerimaan Presiden Yudhoyono terhadap kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia/TimorLeste bahwa aparat keamanan Indonesia secara kelembagaan bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1999 dan harus menjalani pelatihan peningkatan hak asasi manusia; 

(3) Mahkamah Agung memperkuat putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto atas pembunuhan Munir Said Thalib pada tahun 2004. Upaya mewujudkan HAM di sebuah negara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan saja. Laporan di atas jelas menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijalankan oleh bangsa Indonesia, supaya kita benar-benar dapat menunjukkan kerinduan kita akan sebuah negara dan bangsa yang benar-benar menjunjung tinggi HAM sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Pergulatan Bangsa Indonesia di Bidang Hak Asasi Manusia

Pertumpahan darah di masa Orde Baru berlanjut terus hingga terjadinya “petrus” atau “penembakan misterius” pada sekitar tahun 1982-1984. Sekitar 8.000 orang yang dianggap sebagai “preman” atau kriminal, ditembak mati, juga tanpa proses peradilan yang jelas. 

Kontrol terhadap pers juga terjadi sangat ketat. Media pemberitaan yang dipandang merugikan pemerintah – khususnya surat kabar dan majalah – ijin terbitnya dicabut. Tercatat harian “Indonesia Raja” – yang sempat terbit kembali pada awal Orde Baru, “Pedoman”, “Sinar Harapan”, “Kompas”, majalah ”Ekspres”, majalah “Tempo”, ditutup selama beberapa hari, atau bahkan selamalamanya. Masyarakat banyak hidup dalam kekhawatiran dan ketakutan. 

Berbagai bidang kegiatan ekonomi juga dikuasai oleh keluarga penguasa, sehingga kemudian terjadilah gerakan “Reformasi” yang dirintis oleh para mahasiswa, pemuda, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat pada tahun 1997-1998 

Kota Perlindungan Dalam Kitab Perjanjian Lama 

Dalam Bilangan 35:9-34 Allah memberikan perintah kepada Musa untuk membangun “kota-kota perlindungan” agar orang yang tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain tidak dibalas dengan dibunuh. Ia dapat melarikan diri ke kota-kota perlindungan, yang jumlahnya cukup banyak, yaitu enam kota, tiga kota di sebelah barat sungai Yordan, dan tiga lagi di sebelah timurnya. Adapun kota-kota dimaksud adalah Kadesh, Sikhem dan Hebron di sebelah barat, sedangkan Golan, Ramot di Gilead, dan Bezer di sebelah timur. 

Apabila seseorang membunuh atau mengakibatkan seseorang tewas, dan ia merasa tidak bersalah atau tidak sengaja telah menyebabkan kematian itu, maka ia dapat melarikan diri ke kota-kota tersebut untuk berlindung. Ia tidak akan dibunuh. Ia harus tinggal di kota itu “sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan minyak yang kudus” (Bilangan 35:25). 

Konsep tersebut kemudian diambil alih oleh gereja Kristen dengan menetapkan gereja sebagai tempat perlindungan. Pada tahun 511, dalam Konsili Orleans, di hadapan Raja Clovis I, setiap orang yang mencari suaka akan diberikan apabila ia berlindung di sebuah gereja, dalam gedung-gedung lain milik gereja atau di rumah uskup. Perlindungan diberikan kepada orang-orang yang dituduh mencuri, membunuh, atau berzina. Begitu juga budak yang melarikan diri akan diberikan perlindungan, namun ia akan dikembalikan kepada tuannya bila sang tuan mau bersumpah di atas Alkitab bahwa ia tidak akan bertindak kejam. 

Pemahaman tentang “kota-kota perlindungan” seperti yang dibicarakan dalam Kitab Bilangan 35:9-34 menjamin perlakuan yang lebih adil bagi orangorang yang terlibat dalam kasus seperti di atas. Dasar keadilan inilah yang dapat kita lihat dalam hukum modern, ketika hakim mempertimbangkan berbagai sisi dari sebuah kasus kriminalitas. 

Sebagai peserta didik SMA kelas 12 kamu dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai remaja Kristen dan warga negara Indonesia kamu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memantau praktikpraktik hak asasi manusia di Indonesia. Berbicaralah, bertindak dan berjuanglah demi hak asasi manusia, karena semua itu adalah bagian dari tanggung jawab iman kita kepada Allah yang menginginkan agar kita semua hidup dalam damai dan sejahtera. Contoh paling sederhana adalah turut serta melaporkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang.

 

Pertanyaan 

1. Mengapa hak asasi manusia penting bagi manusia sebagai pribadi maupun komunitas gereja dan masyarakat? 

2. Mengapa pelaksanaan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga merupakan tanggung jawab warga negara? 

Komentar

  1. Jonathan Sitorus, XII-MIPA-6

    1. HAM menjadi sangat penting bagi Umat dan Komunitas Gereja, sebab itulah yang memberi Kita kebebasan untuk bergerak dan menyebarkan Ajaran Kristiani. Selain bagi Gereja, dalam Masyarakat pun perlu, sebab HAM memberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapat Kita

    2. Sebab, Kitalah yang menjadi Subjek dari HAM itu sendiri. Dan juga, jika bukan Kita yang bertanggung jawab, maka siapa lagi? Mayoritas Masyarakat tidak mau terbebani oleh tanggung jawab sedikit apapun. Dan disitulah kesempatan bagi Kita untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

    BalasHapus
  2. 1. Karena HAM merupakan sebuah hak yang melekat pada diri pribadi manusia, tidak hanya komunitas gereja dan masyarakat saja, namun HAM berlaku bagi semua manusia.
    2. Karena, hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap individu yang telah ada sejak lahir. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut.

    BalasHapus
  3. 1. Karena HAM merupakan sebuah hak yang melekat pada diri pribadi manusia, tidak hanya komunitas gereja dan masyarakat saja, namun HAM berlaku bagi semua manusia. Penegakan HAM perlu di junjung tinggi agar terciptanya kehidupan bermasyarakat yang damai serta sejahtera. HAM sendiri juga terdapat pada UUD 1945. Kita sebagai makhluk tuhan harus senantiasa menegakkan dan menghargai HAM.
    2. Sebab, hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap individu yang telah ada sejak ia lahir. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut. Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, perlu adanya rasa saling menghargai, agar setiap orang dapat menjalankan dan mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

    BalasHapus
  4. 1. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

    2.manusia merupakan hal yang seyogyanya dimiliki oleh setiap individu manusia, baik yang kaya, miskin, wanita, pria, muda, tua, dsb. Maka dari itu seluruh komponen negara termasuk warga negara, perlu saling menegakan HAM agar terciptanya keharmonisan dan keselarasan dalam hidup bernegara.

    BalasHapus

  5. 1. Karena HAM mengatur untuk perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi. Penegakan HAM perlu di junjung tinggi agar terciptanya kehidupan bermasyarakat yang damai serta sejahtera. HAM sendiri juga terdapat pada UUD 1945. Kita sebagai makhluk Tuhan harus senantiasa menegakkan dan menghargai HAM.

    2. Karena hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia, yang sudah disediakan sejak lahir, karena hal itu pula dalam pelaksanaannya, setiap manusia memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut.
    (Nurhaida Br Hombing)

    BalasHapus
  6. 1. HAM menjadi sangat penting bagi Umat dan Komunitas Gereja, sebab itulah yang memberi Kita kebebasan untuk bergerak dan menyebarkan Ajaran Kristiani. Selain bagi Gereja, dalam Masyarakat pun perlu, sebab HAM memberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapat Kita
    2. Hal ini karena, hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap individu yang telah ada sejak ia lahir. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut

    Yolanda Nababan

    BalasHapus
  7. . HAM menjadi sangat penting bagi Umat dan Komunitas Gereja, sebab itulah yang memberi Kita kebebasan untuk bergerak dan menyebarkan Ajaran Kristiani. Selain bagi Gereja, dalam Masyarakat pun perlu, sebab HAM memberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapat Kita
    2. Hal ini karena, hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap individu yang telah ada sejak ia lahir. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, setiap individu memiliki tanggung jawab dalam menjalankan hak asasi tersebut.
    (Ferdinan duanten simanullang)

    BalasHapus

Posting Komentar